Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Dua Tersangka Kasus Suap Disdik Klaten Masih PNS Aktif

Aditya Wijaya by Aditya Wijaya
19 Oktober 2018 | 09:42
in Solo dan Sekitar, Umum
Dua Tersangka Kasus Suap Disdik Klaten Masih PNS Aktif

Kantor Dinas Pendidikan Klaten (dok.timlo.net/twitter)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 26,16 Triliun

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua!

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida, HS Resmi Ditahan

Klaten — Dua mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang menjadi tersangka kasus suap pengisian jabatan pada 2016 lalu masih menyandang status PNS aktif. Dua pejabat itu adalah eks Sekretaris Disdik Sudirno dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Bambang Teguh Satya.
“Masih PNS aktif dan menerima gaji utuh. Kan belum diberhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Surti Hartini, Kamis (19/10).
Pihaknya mengaku pernah meminta kejelasan status kedua tersangka pada pertengahan tahun lalu. Ketika itu BKPPD hanya menerima surat pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan terhadap kedua PNS itu dari KPK.
Sehingga ketika tidak ada penahanan, lanjut Surti, status PNS Sudirno dan Bambang Teguh tidak dapat diberhentikan sementara. Hal itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun keduanya saat ini menjadi pejabat fungsional sebagai pengawas di Disdik Klaten.
“Kami kesulitan untuk mengambil tindakan lantaran ini kan kewenangan KPK. Jadi lebih baik kami menunggu proses pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: disdik klatenKPK

Previous Post

Kiprah Kaum Hawa dalam TMMD, Ini yang Dilakukan

Next Post

Makan Buah Jeruk Setiap Hari Bisa Cegah Kanker

Aditya Wijaya

Aditya Wijaya

Berita Terkait

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 26,16 Triliun

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp 26,16 Triliun

12 Agustus 2022
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua!

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua!

12 Agustus 2022

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida, HS Resmi Ditahan

29 Juli 2022

25 Puskesmas dan 2 Sekolah di Sragen Dicanangkan sebagai Zona Integritas

27 Juli 2022

Pembangunan Stadion Mandala Krida Bermasalah, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

22 Juli 2022

Waspada! Kembali Marak Pegawai KPK Gadungan, Banyak Lakukan Penipuan dan Pemerasan

16 Juli 2022
Next Post
Makan Buah Jeruk Setiap Hari Bisa Cegah Kanker

Makan Buah Jeruk Setiap Hari Bisa Cegah Kanker

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Timnas U-16 Kampiun Piala AFF Jadi Kado Terindah HUT RI ke-77

Timnas U-16 Kampiun Piala AFF Jadi Kado Terindah HUT RI ke-77

13 Agustus 2022
Melawat ke Bandung, PSIS Semarang Waspadai Dua Pemain Persib Ini

Carlos Fortes Belum Bisa Diturunkan, PSIS Semarang Siapkan Pemain Ini

13 Agustus 2022
Gerbang Tol Pondok Ranji Tangsel Diseruduk Avanza, Penyebabnya Sopir Ngantuk

Gerbang Tol Pondok Ranji Tangsel Diseruduk Avanza, Penyebabnya Sopir Ngantuk

13 Agustus 2022
Liga 1, Respek dari Seto Nurdiyantoro untuk Persipura

PSS Sleman Bertekad Cetak Tiga Poin di Maguwoharjo

13 Agustus 2022
Honda Beat Ditabrak Harley, Pengendara Mental 10 Meter

Honda Beat Ditabrak Harley, Pengendara Mental 10 Meter

13 Agustus 2022







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved