Timlo.net — Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa dua muncikari Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) digelar di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4). Vanessa Angel dihadirkan sebagai saksi. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
Usai persidangan, kuasa hukum TN, Novanto Yafed Kurniawan Yafed mengatakan keterangan dari Vanessa meringankan kliennya. Dalam kesaksian sidang TN, Vanessa mengaku tak mengenal TN
“Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang,” kata Yafed kepada wartawan usai persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna,
Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES.
“Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online),” kata Yafed.
Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vannesa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 Juta.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo