Solo — Ketua Komisi III DPRD Kota Solo Honda Hendarto menegaskan, anggaran yang telah disetujui Badan Anggaran untuk membangun prasarana pavingisasi di sepanjang Jl Jenderal Sudirman (Jensud) tidak bermasalah dengan aturan baru melalui prosedur LPSE. Saat ini proses lelang pembangunan telah dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kota (Pemkot). Dalam waktu tidak lama lagi pemasangan paving di jalan Jensud Selatan akan segera dikerjakan.
“Pembangunan paving di Jensud Selatan, ndak ada masalah dengan aturan LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Saya dengar akan segera dimulai. Mudah-mudahan cepat rampung,” kata Honda Hendarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/4).
Menurut dia, anggaran Rp 11,4 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan pavingisasi juga telah disetujui di Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Solo. Dari sisi prosedural, ujar dia, sebenarnya pembangunan sudah bisa dilanjutkan lagi.
“Harapannya pembangunan pavingisasi di Jensud cepat selesai segera. Kan anggarannya sudah disetujui di Banggar, jadi biar segera diselesaikan pemenang tender,” katanya
Alokasi rincian detail anggaran pembangunan jalan Jensud untuk keperluan apa, tidak diketahui secara persis. Apakah nanti, ujar dia menambahkan, akan terserap semuanya, yang mengetahui OPD terkait.
Editor : Marhaendra Wijanarko