Solo – Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta meminta pada pemerintah untuk mematuhi proses hukum terkait Pembentukan Kelembagaan Keraton Surakarta.
Proses hukum yang dimaksud adalah terkait adanya dua perkara hukum gugatan perdata yang diajukan generasi milenial Keraton Surakarta di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
“Masih ada dua perkara gugatan perdata soal keabsahan bebadan Keraton Surakarta yang kita ajukan ke PN Solo dan PT Semarang. Harusnya pemerintah mematuhui adanya proses hukum ini sampai ada keputusan (inkrah),” ujar Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Dewan Adat Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi.
Eddy menjelaskan perkara gugatan perdata di PN Solo terkait revisi SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Perkara gugatan kedua soal rekonvensi atau adanya perjanjian-perjanjian semua keturunan raja atau gusti soal kelembagaan Keraton Surakarta yang telah disahkan PN Solo. Padahal, perjanjian itu sebelumnya telah dicabut.
“Kita kemudian mengajukan banding di PT Semarang. Sampai sekarang keputusan ini belum inkrah,” kata dia.
Ia menegaskan tidak ada alasan kalau ada yang berkatan kelembagaan Keraton Surakarta baru telah sah dibentuk PB XIII. Apalagi ada oknum pemerintah yang mengklaim telah mengesahkan Kelembagaan Keraton Surakarta baru itu.
“Saya berharap ada peran pemerintah untuk hadir sebagai pemersatu keluarga Keraton Surakarta sesuai amanat UU,” papar dia.
Editor : Dhefi Nugroho