Timlo.net – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sekelompok siswi terhadap siswi SMP Pontianak, Audrey, masih jadi perhatian. Pengacara Hotman Paris merasa ada kejanggalan dari kasus ini. Ia menyebut ada unsur ‘perlindungan’ terhadap para pelaku.
Hal itu terlihat dari unggahan video pendek Hotman di Instagramnya, Kamis (11/4).
“Knp pengurus KPAI bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Knp visum berkata lain?,” tulis Hotman.
Hotman pun menyinggung soal ancaman hukuman yang dinilainya lebih ringan untuk diberikan kepada para pelaku.
“Knp pasal yg dituduhkan pasal yg ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yg 6 tahun!Akibatnya tdk bisa ditahan krn ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” lanjutnya.
Para pelaku diungkapkan Hotman sudah masuk dalam usia yang secara undang-undang memiliki landasan untuk bisa dipidanakan.
“Aspek hukum dari kasus Audrey umur 12-18 itulah kategori anak yang bisa diadili kan. Jadi bisa diadili dan bisa ditahan,” kata sang pengcara tajir itu di dalam video.
Pengacara ini pun mengimbau untuk melawan oknum yang diduga menjadi backing para pelaku.
“Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelaku nah ini kita harus lawan, mohon kepada wartawan semuanya di Pontianak kasus ini harus segera dibeberkan,” tukasnya.
Dari kasus perundungan atau bully ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Saat ini kepolisian telah menetapkan tiga tersangka di kasus ini, sementara Audrey yang menjadi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor : Dhefi Nugroho