Rabu, Mei 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional Detik

Penetapan Tersangka Janggal, Pengusaha Rokok Praperadilankan Bea dan Cukai

Detik Com by Detik Com
12 April 2019 | 04:20
in Detik, Nasional
Penetapan Tersangka Janggal, Pengusaha Rokok Praperadilankan Bea dan Cukai

Sidang praperadilan pengusaha rokok | detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Merasa alat bukti dalam penetapan tersangka kasus rokok ilegal tidak terpenuhi , seorang pengusaha rokok menggugat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Sidang prapreadilan pengusaha rokok Nur Rohmad warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (11/4) siang.

Tiga orang saksi, dan satu saksi ahli dihadirkan. Saksi menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan penganiayaan fisik saat diperiksa di KPPBC di Jalan Agil Kusumadya, Kabupaten Kudus.

BacaJuga

Bea Cukai Jelaskan Mengapa Harga Rokok dan Miras Ilegal Lebih Murah

Bea Cukai Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan 475,22 Liter Miras Ilegal dari Jateng dan DIY

Produk Palsu yang Beredar di Indonesia Senilai Rp148,8 Miliar

Sidang dipimpin hakim tunggal, Dedy Adi Saputra, dihadiri pemohon praperadilan dan didampingi kuasa hukum serta pihak KPPBC Tipe Madya berikut kuasa hukumnya, Dwi Santosa.

Nanang, saksi pertama merupakan warga Teluk Wetan, Jepara, mengungkapkan di depan hakim bahwa dia mendapatkan penganiaayaan dari petugas Bea Cukai. Tidak hanya itu, dia juga harus masuk ke kolam ikan.

“Saya disuruh roll (rolling) bolak-balik sampai 10 kali, dibawa ke kolam ikan. Disuruh buka celana dan baju oleh petugas bea cukai, cuma pakai celana dalam saja masuk di kolam itu,” kata saksi Nanang di muka sidang.

Pria yang saat sidang mengenakan baju putih motif batik melanjutkan keterangannya. Dia diminta berendam sekitar 10 menit di kolam ikan di kompleks KPPBC. Dia saat itu dalam posisi jongkok.

“Setelah direndam di kolam, saya diperiksa lagi. Terus disuruh tidur. Badan masih basah, tidak dikasih handuk. Saya pakai baju dan celana saya yang masih kering tadi,” imbuh pria yang sehari-hari bekerja memasukkan rokok ke dalam bungkus dan digaji temannya Puryono atau Biting.

Nanang mengaku mendapat perlakuan seperti itu saat petugas bea cukai memberikan pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi, ketika dijemput dari rumahnya di Jepara pada 27 Februari. Perlakuan tersebut terjadi 28 Februari dini hari.

Akibat mendapat perlakuan seperti itu, Nanang ketakutan dan tertekan. Ketika menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) Nanang tidak diminta membaca BAP, maupun dibacakan penyidik bea cukai.

“Saya hanya mau cepat pulang, adik saya sedang sakit, ibu saya sendirian,” lanjutnya.

Nanang bercerita, dia dibawa petugas Bea Cukai dari rumahnya di Jepara 27 Februari siang. Kemudian dia baru dipulangkan 28 Februari sekira pukul 23.00 WIB.

“Saya pulang dijemput ibu saya,” lanjutnya.

Hakim Dedy meminta petugas bea cukai yang hadir dalam persidangan sebagai termohon, untuk memperlihatkan foto siapa yang mendatangani BAP. Tapi foto dengan nama yang bertandatangan, beda. Nama penyidik yang menandatangani BAP adalah Ade Kurniawan.

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Ahmad Sodik, yang merupakan kerabat Nur Rohmad mengaku dijemput petugas Bea Cukai, 27 Februari 2019 siang hari. Kemudian, petugas membawanya ke Kantor Bea Cukai Kudus.

“Saya dimasukkan sel, digembok dari luar. Saya tidak diberi kesempatan berbicara dan dipaksa mengakui barang itu punya Samiyono (alias Nur Rochmad),” beber Sodik yang sehari-hari bekerja sebagai pengirim rokok yang diketahuinya milik Siswanto, bermerek Felicia.

Kemudian, masih di depan hakim, Sodik melanjutkan esok malamnya baru dipulangkan ke rumah.

Kuasa Hukum Pemohon, Yosep Parera, dari sidang ini membuktikan bahwa terjadi penyiksaan fisik terhadap para saksi. Menurutnya itu tidak boleh karena saksi itu dilindungi oleh undang-undang. Dia mengatakan pada persidangan itu juga ada hal janggal.

Menurutnya BAP ditandatangani tanggal 27 Februari, sementara para saksi mengakui tanda tangan BAP tanggal 28 Februari. Ini juga sesuai kesaksian mereka, baru diperiksa pada 28 Februari dini hari.

“Ini disiksa dengan direndam. Disiksa dengan disuruh melakukan roll di lantai. Ini langsung dimasukkan penjara. Dan ternyata mereka tanda tangani semua bukti BAP itu tangal 28 (Februari) malam. Semua bukti yang diberikan termohon, itu tanggal 27 Februari. Kalau aparat hukum sampai memalsukan BAP. Itu sudah tidak bisa,” kata dia.

“Tanggal saja masih dipalsu. Padahal ditandatangani 28 malam. Kami akan melaporkan apa yang diperlakukan terhadap saksi,” ujarnya.

Terkait penganiayaan yang dialami para saksi, Yosep akan melaporkan ke Polda Jawa Tengah, Senin pekan depan. Insiden ini bisa jadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Begitu sidang usai, awak media berusaha meminta keterangan petugas bea cukai di lokasi.

“Silakan ke kantor saja ya, saya harus absen, kalau telat bisa dimarahi Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan),” kata seorang petugas di lokasi sidang.

Kepala KPPBC Kudus Iman Prayitno dikonfirmasi melalui via pesan pendek hanya menjelaskan bahwa soal praperadilan diambil alih oleh tim humas kanwil.

“Hal terkait dengan praperadilan diambilalih oleh tim humas Kanwil (Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY),” kata Iman.

Sumber: DetikCom

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Bea Cukaipraperadilan

Previous Post

Pompa Air Konslet, Penggilingan Pagi Terbakar

Next Post

Beda Pilihan Capres Tak Halangi Pasangan Ini Menikah, Begini Penampakannya

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Bea Cukai Jelaskan Mengapa Harga Rokok dan Miras Ilegal Lebih Murah
Solo dan Sekitar

Bea Cukai Jelaskan Mengapa Harga Rokok dan Miras Ilegal Lebih Murah

24 Mei 2022
Bea Cukai Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan 475,22 Liter Miras Ilegal dari Jateng dan DIY
Nasional

Bea Cukai Sita 2,4 Juta Batang Rokok dan 475,22 Liter Miras Ilegal dari Jateng dan DIY

24 Mei 2022
Produk Palsu yang Beredar di Indonesia Senilai Rp148,8 Miliar
Nasional

Produk Palsu yang Beredar di Indonesia Senilai Rp148,8 Miliar

27 April 2022
BNN Sita 255,96 Kilogram Sabu, Begini Kronologi  Pengungkapannya
Nasional

BNN Sita 255,96 Kilogram Sabu, Begini Kronologi Pengungkapannya

7 April 2022
Setelah Diintai, Pengedar Rokok Ilegal Ditangkap Petugas Bea Cukai
Kota

Setelah Diintai, Pengedar Rokok Ilegal Ditangkap Petugas Bea Cukai

29 Maret 2022
Kota

Bea Cukai Arahkan Produk Ciu Bekonang Menjadi Hal Bermanfaat, Apa Itu?

13 Januari 2022
Next Post
Beda Pilihan Capres Tak Halangi Pasangan Ini Menikah, Begini Penampakannya

Beda Pilihan Capres Tak Halangi Pasangan Ini Menikah, Begini Penampakannya

Terkini

Iklan Rokok di Karanganyar Dipreteli, Ini Gara-Garanya

Iklan Rokok di Karanganyar Dipreteli, Ini Gara-Garanya

25 Mei 2022
Xiaomi Rilis Mi Band 7, Redmi Buds 4 dan Redmi Buds 4 Pro

Xiaomi Rilis Mi Band 7, Redmi Buds 4 dan Redmi Buds 4 Pro

25 Mei 2022
419 Jemaah Karanganyar Berangkat Haji Tahun Ini, 86 Cadangan

Sebelum Terbang ke Tanah Suci, Calhaj akan Diswab PCR

25 Mei 2022
Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celsius, Ini yang Perlu Disiapkan Jemaah Haji

Suhu di Arab Saudi Diperkirakan Capai 50 Derajat Celsius, Ini yang Perlu Disiapkan Jemaah Haji

25 Mei 2022
Xiaomi 12 Ultra Akan Dirilis pada Mei 2022?

Xiaomi 13 dan 13 Pro Mungkin Dirilis Lebih Cepat

25 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved