Sragen — Setelah melalui beberapa pembahasan di tingkat fraksi dan komisi DPRD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam laporan Banggar yang disampaikan Tohar Ahmadi, Kamis (26/7), juga menyetujui sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBD Kabupaten Sragen tahun 2011 sebesar Rp 91,58 miliar.
Di sisi lain Banggar juga memberikan catatan-catatan agar sisa perhitungan tersebut dipergunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Banggar juga mengingatkan agar SKPD segera menyelesaikan kredit macet di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM pada tahun 2012 ini.
“Sehubungan dengan adanya kredit macet di Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM agar segera diselesaikan Tahun Anggaran 2012 untuk dapat terealisasi pengembaliannya,” kata Tohar.
Terkait masalah kredit macet tersebut, Ketua DPRD Sragen Sugiyamto, ketika ditemui wartawan usai Rapat Paripurna mengungkapkan, ada 12 dinas dan BUMD yang mengalami kesulitan dalam pengembalian pinjaman yang totalnya sebanyak Rp 782.890.270. Dari 12 Dinas yang sudah mengembalikan adalah Dinas Perdagangan. Sedangkan 11 dinas lainnya belum mengembalikan, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Perikanan, PD PAL, BUMD, Dinas Pariwisata dan sebagian instansi swasta.