Wonogiri – Bawaslu Wonogiri menyatakan bahwa rekaman video Camat Purwantoro Joko Susilo yang diduga mengarahkan perangkat desa ke capres Jokowi tidak bisa menjadi barang bukti. Namun demikian, Video tersebut hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk.
“Sebenarnya bisa jadi barang bukti, tapi itu kan ada prosesnya lama, karena harus melalui uji laboratorium. Karena bisa saja video itu bukan asli rekaman saksi kunci, atau hanya kiriman dan juga sudah melalui proses editing,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan di Wonogiri, Jumat(12/4).
Dalam kasus ini, video rekaman dianggap tidak bisa dijadikan barang bukti, namun dapat dijadikan sebagai petunjuk. Sehingga, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan terhadap belasan perangkat desa yang kala itu menghadiri sarasehan PPDI di Pendapa Kecamatan Purwantoro untuk dimintai klarifikasi.
“Maka, kami nanti akan mempertajam keterangan saksi-saksi,” jelas Ali Mahbub.
Dikatakan, dalam tahapan klarifikasi itu, Bawaslu menilai saksi yang dihadirkan oleh pelapor masih minim. Dimana, pelapor hanya mampu menghadirkan satu saksi kunci yakni Arif Santoso. Semula, pelapor menyatakan akan menghadirkan dua saksi, namun saat agenda klarifikasi dilakukan, satu saksi mangkir.
Kemudian pada saat saksi kunci diklarifikasi Kamis (11/4) pagi, Bawaslu meminta keterangan siapa saja yang hadir dalam sarasehan tersebut.
Lalu, yang bersangkutan hanya mampu mengingat sebanyak 12 nama perangkat desa dari ratusan perangkat desa yang hadir di pendapa kecamatan setempat kala itu.
“Jadi pemanggilan 12 saksi itu merupakan inisiasi kami. Nama-nama perangkat yang kami panggil berdasar dari informasi saksi kunci. Ya, lihat saja nanti, apakah keterangan 12 saksi ini nanti memberatkan terlapor atau justru meringankan terlapor,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho