Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Video Rekaman Camat Purwantoro Tidak Bisa Dijadikan Barang Bukti

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
12 April 2019 | 19:12
in Solo dan Sekitar, Umum
Video Rekaman Camat Purwantoro Tidak Bisa Dijadikan Barang Bukti

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub saat menunjukkan register berkas pidana pemilu(timlo.net/Tarmuji)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Bawaslu Wonogiri menyatakan bahwa rekaman video Camat Purwantoro Joko Susilo yang diduga mengarahkan perangkat desa ke capres Jokowi tidak bisa menjadi barang bukti. Namun demikian, Video tersebut hanya dapat dijadikan sebagai petunjuk.

“Sebenarnya bisa jadi barang bukti, tapi itu kan ada prosesnya lama, karena harus melalui uji laboratorium. Karena bisa saja video itu bukan asli rekaman saksi kunci, atau hanya kiriman dan juga sudah melalui proses editing,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan di Wonogiri, Jumat(12/4).

BacaJuga

Warga Trucuk Dikejutkan Fenomena Hujan Es

3 PNS Pemkab Sragen Batal Naik Pangkat, Ini Gara-Garanya

Ketua RT yang Menghentikan Kegiatan Ibadah di Gereja Akhirnya Ditahan Polisi

Dalam kasus ini, video rekaman dianggap tidak bisa dijadikan barang bukti, namun dapat dijadikan sebagai petunjuk. Sehingga, pihaknya kemudian melakukan pemanggilan terhadap belasan perangkat desa yang kala itu menghadiri sarasehan PPDI di Pendapa Kecamatan Purwantoro untuk dimintai klarifikasi.

“Maka, kami nanti akan mempertajam keterangan saksi-saksi,” jelas Ali Mahbub.

Dikatakan, dalam tahapan klarifikasi itu, Bawaslu menilai saksi yang dihadirkan oleh pelapor masih minim. Dimana, pelapor hanya mampu menghadirkan satu saksi kunci yakni Arif Santoso. Semula, pelapor menyatakan akan menghadirkan dua saksi, namun saat agenda klarifikasi dilakukan, satu saksi mangkir.

Kemudian pada saat saksi kunci diklarifikasi Kamis (11/4) pagi, Bawaslu meminta keterangan siapa saja yang hadir dalam sarasehan tersebut.

Lalu, yang bersangkutan hanya mampu mengingat sebanyak 12 nama perangkat desa dari ratusan perangkat desa yang hadir di pendapa kecamatan setempat kala itu.

“Jadi pemanggilan 12 saksi itu merupakan inisiasi kami. Nama-nama perangkat yang kami panggil berdasar dari informasi saksi kunci. Ya, lihat saja nanti, apakah keterangan 12 saksi ini nanti memberatkan terlapor atau justru meringankan terlapor,” tandasnya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: camat purwantoronetralitaspnsvideoviral

Previous Post

Amankan Suara Jokowi, Nasdem Siapkan 10.000 Orang Saksi di Dapil V Jateng

Next Post

Oknum Caleg Terlibat Kasus Penganiayaan

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Warga Trucuk Dikejutkan Fenomena Hujan Es

18 Maret 2023
3 PNS Pemkab Sragen Batal Naik Pangkat, Ini Gara-Garanya

3 PNS Pemkab Sragen Batal Naik Pangkat, Ini Gara-Garanya

17 Maret 2023

Ketua RT yang Menghentikan Kegiatan Ibadah di Gereja Akhirnya Ditahan Polisi

17 Maret 2023

Ancam dan Palak Sopir Bus Viral di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

17 Maret 2023

Rhoma Irama Kena Tegur Kru Deep Purple saat Mainkan Intro Smoke on The Water Jadi Viral

13 Maret 2023

Jokowi Minta Menteri PANRB Cari Jalan Terbaik Selesaikan Persoalan Tenaga Honorer

3 Maret 2023
Next Post
Oknum Caleg Terlibat Kasus Penganiayaan

Oknum Caleg Terlibat Kasus Penganiayaan

Terkini

Jumlah Pemudik Bertambah, Menhub Usul Cuti Bersama Dimajukan 2 Hari

Jumlah Pemudik Bertambah, Menhub Usul Cuti Bersama Dimajukan 2 Hari

25 Maret 2023
SSB AA FC Teras Boyolali Juara Piala Dispora Gunungkidul

SSB AA FC Teras Boyolali Juara Piala Dispora Gunungkidul

25 Maret 2023
Waspada! Anak Demam Lebih dari Dua Minggu Bisa Jadi Terkena TBC

Waspada! Anak Demam Lebih dari Dua Minggu Bisa Jadi Terkena TBC

25 Maret 2023
Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

25 Maret 2023
70 SD Negeri di Karanganyar bakal Digabung, Ini Alasannya

Dana Inpres Perbaikan Jalan Rp 80 Miliar Masuk Karanganyar

25 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved