Solo — Sebanyak 71,5 persen dari total TPS di Kota Solo mencapai 1734 masuk kategori rawan. Penetapan kawasan ini, berdasar pemetaan dan kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo sejak 25 Maret lalu.
“Dari 1734 total keseluruhan TPS di Kota Solo, 71,5 persen merupakan TPS rawan. Jika dibuat angka, mencapai sekitar 1241 TPS masuk kategori rawan,” terang Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono kepada wartawan, Jumat (12/4) siang.
Dengan data yang dimiliki tersebut, kata Budi, pihaknya telah melakukan pembekalan terhadap petugas baik Panwascam, Panwaskel hingga Petugas TPS. Disisi lain, Budi juga berpesan kepada petugas di lapangan untuk menjaga performa selama penyelenggaraan Pemilu tanggal 17 April mendatang.
“Putusan Mahkamah Konstitusi pemungutan dan penghitungan suara diperpanjang hingga 12 jam ke depan. Potensi yang dimungkinkan adalah adanya perbedaan tafsir surat suara sah atau tidak sah, jumlah surat suara pemilih yang datang. Kompleksitas akan lebih besar di TPS terkait proses pungut dan hitung, itu yang harus diperhatikan dengan baik,” terang Budi.
Pihaknya juga berpesan, integritas dan keseriusan KPPS dan PPS untuk mengawal proses pemungutan hingga penghitungan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku harus dijunjung tinggi. Sehingga tidak menimbulkan konflik saat pemungutan suara.
“Karena ini sangat rawan terjadi kesalahan. Baik pada waktu penghitungan suara, rekapitulasi penghitungan suara maupun penyalinan C1 plano,” katanya.
Sementara itu, Divisi Hukum Data Informasi Bawaslu, Agus Sulistyo mengatakan, indikator variabel penetapan kerawanan antara Bawaslu dan pihak Kepolisian berbeda. Sehingga jumlah TPS rawan yang ditetapkan oleh Bawaslu dan pihak Polresta Solo juga berbeda.
“Untuk variabel penentuan kerawanan kami bagi menjadi beberapa indikator. Diantaranya, terdapat DPTB dalam TPS, tersapat pemilih DPK dalam TPS, TPs dekat dengan rumah sakit, TPS dekat perguruan tinggi, TPS dekat dengan lembaga pendidikan, money politik selama kampanye, praktek saling ejek antar pendukung, petugas KPPS berkampanye untuk salah satu caleg, paslon dan partai pemilu, TPS berada di sebelah rumah caleg, logistik,” kata Agus.
Editor : Wahyu Wibowo