Jumat, Agustus 12, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Letupan Isu Memang Pengaruhi Masyarakat

Tyo Eka by Tyo Eka
16 April 2019 | 04:10
in Pendidikan, Umum
Letupan Isu Memang Pengaruhi Masyarakat

Pakar Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Dr Yovita A Mangesti SH MH

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Letupan-letupan yang terjadi seperti isu kebocoran surat suara yang sudah tercoblos dan isu tentang akun yang diretas menjelang hari pemilu dari perspektif hukum, belakangan ini memang marak terjadi.

“Isu adalah berita yang belum pasti kebenarannya tetapi secara psikologis memang mempengaruhi masyarakat,” ungkap pakar Hukum Universitas Surakarta (UNSA) Dr Yovita A Mangesti SH MH kepada wartawan, di kampus UNSA, Surakarta, Senin (15/4).

BacaJuga

UNSA Gelar Dies Natalis ke-23

Isu Suap di Liga 3 Jatim, Komdis PSSI Gerak Cepat

Asistensi Peningkatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik di Unsa

Terhadap kebocoran surat suara, kata Yovita, diatur pada Pasal 514, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah),” jelasnya.

Menurut dia, modus operandi tindak pidana pemilu bisa saja tidak tunggal, tapi berbagai macam. Sanksi bagi pelaku Tindak pidana pemilu diatur dalam pasal 488 sampai Pasal 554 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, dalam hal peretasan akun, diatur pada Pasal 30 UU nomor 11 tahun 208 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur sanksi bagi siapa saja yang dengan tanpa hak mengakses computer atau system Elektronik orang lain. Varian delik ini meliputi: mengakses komputer atau system elektronikdengan tujuan memperoleh Informasi elektronik; melampaui, menjebol, melanggar system pengaman dari suatu Komputer atau Sistem Elektronik untuk dapat mengakses Komputer atau Sistem Elektronik.

Namun demikian, kata Yovita, kita tidak hanya bicara soal aturan hukum, tetapi jangan abaikan etika berkomunikasi. Karena letupan-letupan yang terjadi di masyarakat saat ini akibat dua hal, yaitu lemahnya etika dalam berkomunikasi dan integrasi bangsa yang melemah. Pemilu adalah pesta demokrasi, pesta yang mulia dan bermartabat. Maka, setiap orang haruslah menjadi pribadi yang bermartabat dengan memberikan yang terbaik di pesta rakyat yang mulia ini.

“Mari menghiasi dengan menjunjung etika, sehingga pesta ini secara estetika pun indah dipandang oleh bangsa-bangsa di seluyruh penjuru dunia,” ujarnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: isuunsa

Previous Post

Pelatih PSIS Tak Terkejut Kick-off Liga 1 Awal Mei

Next Post

UTBK 2019 Secara Nasional Diikuti 271.461 Peserta

Tyo Eka

Tyo Eka

Berita Terkait

UNSA Gelar Dies Natalis ke-23

UNSA Gelar Dies Natalis ke-23

17 Desember 2021
Isu Suap di Liga 3 Jatim, Komdis PSSI Gerak Cepat

Isu Suap di Liga 3 Jatim, Komdis PSSI Gerak Cepat

19 November 2021

Asistensi Peningkatan Akreditasi Jurnal Ilmiah Elektronik di Unsa

31 Maret 2021

Ini Alasan Menag Lempar Isu Cadar-Celana Cingkrang

6 November 2019

Di De Tjolomadoe, UNSA Wisuda 758 Mahasiswa S1 dan S2

27 Oktober 2019

UNSA Targetkan 100 Besar Perguruan Tinggi Terbaik pada 2030

24 Oktober 2019
Next Post
LTMPT Umumkan UTBK Tanggal 13 dan 14 April 2019

UTBK 2019 Secara Nasional Diikuti 271.461 Peserta

Terkini

Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Karanganyar Trofeo Cup Bermisi Sosial

12 Agustus 2022
Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Bong Mojo, Polisi Kantongi Dua Calon Tersangka

12 Agustus 2022
Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

Presiden UEA dan Jokowi Akan Resmikan Masjid Sheikh Zayed Solo

12 Agustus 2022
Desa Diminta Aktif Cari Bantuan Dana Aspirasi Dewan

SP ke Kades Petung Tak Berlaku, Camat Jatiyoso Batal Digugat

12 Agustus 2022
Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

12 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved