Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 7 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Seorang Ibu Tertipu Dukun Pengganda Uang 

26 April 2019 , 00:18 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0

Ilustrasi penipuan

Timlo.net — Ni Ketut Sudiasih (53), harus kehilangan uang Rp 420 Juta karena tergiur bujuk rayu dukun palsu pengganda uang. Mulanya Sudiasih diminta untuk menyediakan uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 41 lembar atau senilai Rp 4,1 Juta. Untuk mengelabui korban, dua dukun gadungan Abu Hari (51) dan Agus Jauhari (41) menyiapkan dompet dengan nilai uang yang sama.

“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang korban berlipat ganda guna meringankan beban utang korban dengan cara gendam. Di mana korban menyerahkan uang dengan sukarela dan akan disembahyangi oleh pelaku, lalu akan berlipat ganda,” ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, Rabu (24/4).

BacaJuga

Anggota DPR Tolak Rencana Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras

Panen Melimpah, Mentan Optimis Ketersediaan Pangan Terjaga

Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Waspada Website Palsu!

Percaya duitnya bisa digandakan, Sudiasih lalu kembali menyetorkan sejumlah uang ke para tersangka. Kali ini dia menyetorkan duit dolar hingga emas dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

“Korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 420 Juta dengan rincian emas 30 gram, USD 18 Ribu, Rp 20 Juta dan 2 Hp namun korban diberikan uang pecahan seribu sejumlah Rp 600 Ribu yang dimasukkan ke dalam tas hitam,” ucap Andi.

Dengan berbagai tipu daya, pelaku akhirnya berhasil membawa kabur uang tersebut. Saat sadar merasa ditipu dan pelaku susah dihubungi, Sudiasih akhirnya berusaha menjebak pelaku dengan mengiming-imingi ada duit senilai Rp 3,85 Miliar.

“Pelaku tergiur dan datang ke rumah korban dan menyuruh korban untuk menyiapkan daun jambu sebanyak 61 lembar. Kemudian pelaku sudah di rumah korban, pada saat korban akan menyerahkan uang dan daun jambu atas permintaan pelaku tersebut saat itu juga tim resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku,” urainya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya itu sebanyak empat kali. Di antaranya di Trunyan, Bangli hingga Gilimanuk, Jembrana.

“Pengakuan pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan sebanyak 4 TKP yaitu di Trunyan, Bangli Rp 40 Juta; Sangsit, Buleleng Rp 9 Juta; Seririt, Buleleng Rp 30 Juta; Gilimanuk, Jembrana Rp 21 Juta,” papar Andi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Sumber: DetikCom 

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: dukunpalsupengganda uangpenipuan

Related Posts

Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap
Nasional

Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

26 Februari 2021
Kasus MayBank, Polisi Fokus Telusuri Penerbitan Identitas Baru M-Banking
Kota

Kasus Kriminal di Solo Didominasi Penipuan dan Penggelapan

9 Februari 2021
DW Dilaporkan Menggelapkan Mobil Rental
Sosial

DW Dilaporkan Menggelapkan Mobil Rental

3 Februari 2021
Database Puluhan Juta Selebgram dan Selebriti di Instagram Bocor
Manca

Penipuan di Instagram Naik Lebih Dari 50% Selama Pandemi

2 Februari 2021
Modal Baju Berpangkat AKBP, Pecatan Polisi Ini Tipu Rp 140 Juta
Nasional

Modal Baju Berpangkat AKBP, Pecatan Polisi Ini Tipu Rp 140 Juta

31 Januari 2021
Tipu Pengusaha Hingga Rp 39 M dengan Proyek Bodong, Pasutri Ditangkap
Nasional

Begini Cara Terhindar dari Jebakan Investasi Bodong

28 Januari 2021
loading...



Terkini

Cegah Prostitusi Jalanan, Polisi Solo Gunakan Drone

Cegah Prostitusi Jalanan, Polisi Solo Gunakan Drone

7 Maret 2021
Datangkan Banyak Pemain Baru, Borneo FC Antusias Sambut Musim 2021

Datangkan Banyak Pemain Baru, Borneo FC Antusias Sambut Musim 2021

7 Maret 2021
Anggota DPR Tolak Rencana Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras

Anggota DPR Tolak Rencana Pemerintah Impor 1 Juta Ton Beras

7 Maret 2021
Polresta Solo Ingin Kawasan Kestalan dan Gilingan Bebas PSK

Polresta Solo Ingin Kawasan Kestalan dan Gilingan Bebas PSK

7 Maret 2021
Panen Melimpah, Mentan Optimis Ketersediaan Pangan Terjaga

Panen Melimpah, Mentan Optimis Ketersediaan Pangan Terjaga

7 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In