Klaten – Agung Suseno alias Ucil (24) warga Kecamatan Prambanan Klaten tega menipu dan memeras sekitar 15 orang anak di bawah umur. Aksi tersangka ini sudah dilakukan selama sekitar satu tahun.
“Modus tersangka ini, mengaku sebagai dukun sakti. Lalu mendekati anak-anak yang masih SMP. Kemudian menawarkan cincin agar bisa untuk pelet atau jodoh kepada para korban,” kata AKBP Aries Sandhi saat rilis kasus di Mapolres Klaten, Selasa (7/5).
Aries melanjutkan, setelah membeli cincin akik sekitar Rp 1 juta. Para korban ini masih di peras tersangka setiap bulan. Cara tersangka memeras yakni meminta korban membeli minyak, alasannya untuk makanan cicin tersebut. Sambil mengancam para korban.
“Tersangka ini sudah menipu sekitar 15 anak-anak di bawah umur dengan rata-rata kerugian Rp 1 juta sampai Rp 15 juta. Kita akan kenakan maksimal 9 tahun penjara dengan pasal pemerasan dan 4 tahun penjara, pasal penipuan,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku baru selama 1 tahun menjalankan aksinya tersebut. Dirinya mengaku sudah 8 tahun berprofesi sebagai tabib.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk modal ritual,” ujarnya.