Solo — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mengaku delematis dalam memberlakukan sistem parkir elektronik (e-parkir) di semua zona parkir di Kota Bengawan. Hal itu disebabkan karena minimnya sokongan dana dari pusat ke daerah untuk pengadaan alat e-parkir.
“Kita ini diminta Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) agar menerapkan transaksi non tunai dalam pemerintahan daerah. Namun, tidak pernah diberikan dukungan,” ujar Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno pada Timlo.net, Jumat (10/5).
Dalam menerapkan transaksi non tunai dalam lembaga pemerintahan daerah, kata dia, pemkab/pemkot harus berusaha sendiri. Ia menegaskan kalau daerah mampu dan punya uang banyak tak masalah.
“Ya kalau Solo dana APBD-nya setiap tahun terbatas. Hasilnya kita harus berbagi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” kata dia.
Hari menjeskan masih banyak zona parkir di Kota Solo belum maksimal dalam penerapan parkir progresif. Padahal, di perda sudah diatur.
“Baru ada dua lokasi yang kami berlakukan e-parkir progresif. Kedua lokasi tersebut di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Singosaren dan Jalan Hongowonggso, Toserba Sami Luwes Ngapeman,” papar dia.
Hari berharap ada bantuan dari pusat dalam penerapan e-parkir terutama dalam pengadaan alat. Minimnya dana pengadaan alat, Dishub pun selama dua tahun ini baru bisa menerapkan sistem e-parkir di dua lokasi.
“Sudah banyak lokasi parkir yang siap menerapkan e-parkir. Namun, kami yang justru belum siap melakukan pengadaan alat akibat minimnya dana,” papar dia.
Editor : Wahyu Wibowo