Wonogiri — Sedikitnya tiga orang terjaring razia yang dilakukan Unit Sat Resnarkoba Polres Wonogiri belum lama ini. Mereka ditangkap karena mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin (obat daftar G) di wilayah Wonogiri. Polisi juga mengamankan puluhan obat daftar G dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Wonogiri,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasat Narkoba AKP Suhardjo kepada Timlo. net, Senin (20/5).
Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yaitu Luky Alexander (30) warga Dusun Geran Desa Sedayu Kecamatan Pracimantoro. Kemudian Pradadi Tri Wibowo (26) warga Gajahan Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasarkliwon Kota Surakarta. Lalu Agung Rahmadi (33) warga Karanggungan Keluranan Wirun Kecamtan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Kasat, ungkap kasus tersebut merupakan pengembangan kasus. Sebelumnya, Minggu (12/5) jajarannya mengendus adanya transaksi obat daftar G di wilayah Pracimantoro dan menangkap tersangka Luky Alexander bersama barang bukti berupa 10 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl HCL, dan satu plastik klip isi lima kapsul warna putih hijau, dua tablet mersi Trihexyphenidyl HCL, dan satu buah handphone.
Saat tersangka Luky diinterogasi, kata dia, diketahui bahwa obat daftar G sebanyak lima butir itu didapatkan dari tersangka Pradadi Tri Wibowo warga Pasar Kliwon dengan cara membeli Rp 75 Ribu. Kemudian Senin (13/5) Pradadi dicokok polosi saat dirinya berada di area parkir Luwes, Gading, Gajahan, Pasar Kliwon, Surakarta sekitar pukul 15.30 WIB. Selanjutnya pria tersebut digelandang ke Mapolres Wonogiri bersama barang bukti berupa satu unit handphone.
Masih berdasar keterangan Luky imbuh AKP Suhardjo akhirnya dihari yang sama, ditangkaplah tersangka ketiga yaitu Agung Rahmadi (33) disebuah kios sablon didaerah Pasar Kliwon, Surakarta. Dimana, dari tangan pria ini Luky mengaku membeli 20 butir obat G jenisTryhexyphenidyl seharga Rp 40 Ribu.
“Dalam kasus ini ketiganya berstatus sebagai pengedar,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo