Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 18 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Kivlan Zen Bakal Laporkan Saksik Memberatkan

28 Mei 2019 , 14:17 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Kivlan Zen Bakal Laporkan Saksik Memberatkan

Pitra Romadoni Nasution (tengah) di Bareskrim. (sumber: detikcom)

Timlo.net – Pengacara Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni Nasution, berencana melaporkan saksi memberatkan Kivlan sehingga menjadi tersangka. Diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka makar.

“Kita klarifikasi, nanti kalau ada saksi yang memberatkan pak Kivlan Zen, saksinya akan saya laporin, kan kemarin belum ada tersangka, ada keterangan saksi ini yang mungkin memberatkan ini. Kalau ada keterangan saksi yang mengada-ngada siapapun saksinya akan saya laporin,” kata Pitra saat dihubungi, Selasa (28/5).

BacaJuga

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

22 RS di Jateng Tambah Tempat Tidur ICU Covid-19

Update Corona di Jateng 18 Januari 2021: 12.144 Dirawat, 93.066 Sembuh, 6.967 Meninggal

Pitra menilai tidak tepat Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Pitra kemudian mempersoalkan tafsir kata merdeka yang menjadi dasar penetapan tersangka Kivlan Zen.

“Kita harus mencermati dan mempelajari penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen karena menurut saya penetapan tersangka terhadap Kivlan Zen itu kuranglah tepat dituduh sebagai pelaku tersangka makar. Karena apa? Karena beliau ini hanya berpendapat tentang ucapan kata merdeka. Kata merdeka ini dipermasalahkan menurut saya tidak etis karena kata merdeka ini yang tiga kali itu, yang waktu di Tebet, salam kebangsaan dar Bung Karno. Jadi kalau kata merdeka dipermasalahkan, ini sangat membuat dilematis terhadap aturan kita,” ujar dia.

Merespons penetapan status tersangka, Kivlan Zen bakal menggelar rapat pada hari ini. Rapat akan menentukan terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

“Hari ini akan melakukan rapat bersama pak Kivlan Zen terkait upaya yang akan dilakukan nantinya,” ujar Pitra.

Informasi mengenai status tersangka Kivlan Zen ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

“Sudah tersangka,” kata Dedi di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Kivlan Zenmakar

Related Posts

Work From Home, MK Tetap Terima Permohonan via Online, Ini Daftarnya
Nasional

Permohonan Kivlan Zen ke MK Tidak Dapat Diterima

23 Juli 2020
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Terancam Hukuman 20 Tahun
Nasional

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Terancam Hukuman 20 Tahun

31 Januari 2020
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Atas Dugaan Makar
Nasional

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap Atas Dugaan Makar

31 Januari 2020
Status Penahanan Kivlan Berubah Jadi Tahanan Rumah
Detik

Status Penahanan Kivlan Berubah Jadi Tahanan Rumah

16 Desember 2019
Polisi Lepas Eggi Sudjana
Detik

Polisi Lepas Eggi Sudjana

21 Oktober 2019
Keluarga Ingin Eggi Sudjana Lebaran di Rumah
Detik

Eggi Sudjana Ditangkap Polisi, Kasus Apa Lagi?

21 Oktober 2019
loading...



Terkini

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
Hasil Swab Test Negatif, Kevin Sanjaya Segera Berlatih Kembali

Hasil Swab Test Negatif, Kevin Sanjaya Segera Berlatih Kembali

18 Januari 2021
22 RS di Jateng Tambah Tempat Tidur ICU Covid-19

22 RS di Jateng Tambah Tempat Tidur ICU Covid-19

18 Januari 2021
Asisten Pelatih PSIS Ikut Mengasah Ilmu Kepelatihan di Kampung

Asisten Pelatih PSIS Ikut Mengasah Ilmu Kepelatihan di Kampung

18 Januari 2021
1.240 Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac

1.240 Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac

18 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In