Sragen — Pemkab Sragen digugat praperadilan pelaksana proyek Jembatan Barong, Sumberlawang, Sragen, PT Bima Agung Semarang senilai Rp 5 Miliar. Gugatan dilayangkan PT Bima Agung lewat kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (28/5), Karena pembayaran proyek 2016 senilai Rp 14,3 Miliar itu masih ada hutang.
“Hari ini kami mendaftarkan secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala DPU PR Sragen yang kebetulan dijabat Pak Marija,” kata Kuasa Hukum PT Bima Agung, Yoyok Sismoyo.
Menurut Yoyok, PT Bima Agung menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen lantaran pembayaran sisa pekerjaan senilai Rp 2,4 Miliar belum dibayarkan sampai sekarang.
Yoyok di sela melayangkan gugatan di PN Sragen mengatakan, proyek senilai Rp 14,3 miliar pada 2106 lalu itu sudah diresmikan dan digunakan, namun sampai saat ini sisa pembayaran belum dilunasi. Oleh sebab itu kliennya melakukan gugatan, karena upaya mediasi sudah sering dilakukan namun tidak ada titik temu.
Menurut Yoyok, Pemkab berdalih tidak ada regulasi yang mewajibkan untuk membayar sisa proyek, karena kontraktor melakukan keterlambatan. Namun Yoyok menyebutkan, keterlambatan proyek tersebut disebabkan Kahar atau masalah diluar kendali kontraktor karena level Waduk Kedung Ombo (WKO) naik.
Yoyok menegaskan, intinya ini gugatan wanprestasi atas proyek Jembatan Barong tahap 2 yang sudah selesai dan diresmikan, tapi sampai sekarang kekurangan Rp 2,4 Miliar belum dibayarkan.
Sementara itu Pemkab Sragen menghargai upaya hukum yang dilakukan rekanan. Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno menyampaikan tidak masalah pihak rekanan melakukan gugatan karena justru akan memperjelas arah kebijakan Pemkab Sragen. Dedy menegaskan jika putusan hukum mengharuskan membayar maka Pemkab akan mengajukan anggaran di perubahan atau APBD 2020.
Selain itu pihaknya berharap denda keterlambatan proyek yang masih terhutang rekanan dapat dibayarkan.
Editor : Wahyu Wibowo