Solo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memutuskan perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Siti Maryani bukanlah ranah pidana. Selain itu, istri pengusaha terkemuka Kota Solo itu juga dibebaskan dari jeratan hokum pidana sekaligus memulihkan nama, harkat dan derajat selama berperkara di Pengadilan.
“Perbutan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti, tapi bukan pidana. Melepaskan terdakwa, dari seluruh jeratan hokum dan memulihkan nama, harkat dan martabat selama berproses di pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar membacakan putusannya, Selasa (28/5) siang.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung berdiri seraya berkata “alhamdullillah, amien,” sambil berjalan maju ke arah Majelis Hakim dan menyalaminya satu persatu. Nampak, Siti Maryani juga tak kuat membendung haru dengan meneteskan air mata.
“Ternyata masih ada keadilan bagi saya,” ungkap Siti usai persidangan.
Kasus ini berawal dari laporan Harum Sri Harini yang melaporkan terdakwa Siti Maryani bahwa pada 29 April 2014 lalu, terjadi aktifitas pinjam meminjam uang sebesar Rp 500 Juta yang diambil dari uang Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Kowapi). Lantaran telah mengenal sejak 2010, Harum percaya dengan Siti Maryani hingga akhirnya dalam transaksi peminjaman tersebut tidak dibuat bukti transaksi. Namun, Harum bersama dengan anaknya sempat merekam percakapan yang terjadi antara keduanya saat melakukan pinjam meminjam.
Saat terjadi transaksi pinjaman tersebut, muncul perjanjian bahwa uang itu akan dikembalikan setelah tiga bulan, tapi dalam tempo waktu tersebut tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, menjadi perkara hukum.
Kuasa hukum terdakwa, M Safrie Noer mengatakan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Menurut Safrie, kasus ini bukan masuk dalam ranah pidana melainkan ranah perdata. Ini dikuatkan, dengan adanya aktifitas terus menerus yang dilakukan sejak tahun 2010 antara pelapor dan terdakwa. Maka dari itu, tidak bijak rasanya jika kasus tersebut dipaksakan sebagai kasus pidana.
“Ini kan pinjam meminjam antara mereka berdua (pelapor dan terdakwa-red). Jika ada miss, gak bisa lalu dipidanakan. Sudah ada aturannya di negara ini,” kata Safrie.
Dari awal, pihaknya telah berkeras bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata. Mengingat, tidak ada satupun bukti yang melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan kepada kliennya tersebut.
“Tidak ada unsur-unsurnya. Tipu muslihat, bujuk raya dan sebagainya. Ini sudah berjalan bertahun-tahun. Ada unsur kepercayaan dalam pinjam meminjam,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Agung Prasetyo menyatakan pikir-pikir saat vonis hakim dijatuhkan.
“Kami menyatakan pikir-pikir,” katanya singkat.
Editor : Wahyu Wibowo