Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 24 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Indekost, Hakim Putuskan Bukan Ranah Pidana

29 Mei 2019 , 01:48 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Rudy Minta Pelaku Kejahatan di Terminal Dipajang di Posko Tempat Istirahat Copet Sampai Selesai Lebaran

Terdakwa, Siti Maryani nampak haru usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Kota Solo

Solo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memutuskan perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Siti Maryani bukanlah ranah pidana. Selain itu, istri pengusaha terkemuka Kota Solo itu juga dibebaskan dari jeratan hokum pidana sekaligus memulihkan nama, harkat dan derajat selama berperkara di Pengadilan.

“Perbutan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti, tapi bukan pidana. Melepaskan terdakwa, dari seluruh jeratan hokum dan memulihkan nama, harkat dan martabat selama berproses di pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Iskandar membacakan putusannya, Selasa (28/5) siang.

BacaJuga

626 PKL Karanganyar dapat Kompensasi selama PPKM

Perpanjangan PPKM Diritik, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

Syifa Fadila, Dulu Takut Ular Kini Suka Pegang

Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung berdiri seraya berkata “alhamdullillah, amien,” sambil berjalan maju ke arah Majelis Hakim dan menyalaminya satu persatu. Nampak, Siti Maryani juga tak kuat membendung haru dengan meneteskan air mata.

“Ternyata masih ada keadilan bagi saya,” ungkap Siti usai persidangan.

Kasus ini berawal dari laporan Harum Sri Harini yang melaporkan terdakwa Siti Maryani bahwa pada 29 April 2014 lalu, terjadi aktifitas pinjam meminjam uang sebesar Rp 500 Juta yang diambil dari uang Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Kowapi). Lantaran telah mengenal sejak 2010, Harum percaya dengan Siti Maryani hingga akhirnya dalam transaksi peminjaman tersebut tidak dibuat bukti transaksi. Namun, Harum bersama dengan anaknya sempat merekam percakapan yang terjadi antara keduanya saat melakukan pinjam meminjam.

Saat terjadi transaksi pinjaman tersebut, muncul perjanjian bahwa uang itu akan dikembalikan setelah tiga bulan, tapi dalam tempo waktu tersebut tak kunjung kembali. Hingga akhirnya, menjadi perkara hukum.

Kuasa hukum terdakwa, M Safrie Noer mengatakan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Menurut Safrie, kasus ini bukan masuk dalam ranah pidana melainkan ranah perdata. Ini dikuatkan, dengan adanya aktifitas terus menerus yang dilakukan sejak tahun 2010 antara pelapor dan terdakwa. Maka dari itu, tidak bijak rasanya jika kasus tersebut dipaksakan sebagai kasus pidana.

“Ini kan pinjam meminjam antara mereka berdua (pelapor dan terdakwa-red). Jika ada miss, gak bisa lalu dipidanakan. Sudah ada aturannya di negara ini,” kata Safrie.

Dari awal, pihaknya telah berkeras bahwa kasus tersebut merupakan kasus perdata. Mengingat, tidak ada satupun bukti yang melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan kepada kliennya tersebut.

“Tidak ada unsur-unsurnya. Tipu muslihat, bujuk raya dan sebagainya. Ini sudah berjalan bertahun-tahun. Ada unsur kepercayaan dalam pinjam meminjam,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Agung Prasetyo menyatakan pikir-pikir saat vonis hakim dijatuhkan.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” katanya singkat.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: Indekostpenipuanpidana

Related Posts

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim
Nasional

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Petugas Survei Gadungan Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Jutaan Milik Lansia Girimarto
Sosial

Petugas Survei Gadungan Bawa Kabur Perhiasan dan Uang Jutaan Milik Lansia Girimarto

13 Januari 2021
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

Diduga Lakukan Penipuan, Pemilik Grabtoko.com Ditangkap

13 Januari 2021
Buron Dua Bulan, Pelaku Penipuan Rp 11 Miliar Dibekuk
Nasional

Buron Dua Bulan, Pelaku Penipuan Rp 11 Miliar Dibekuk

3 Januari 2021
Polisi Menangkap Lima Pengoplos Tabung Elpiji
Nasional

Pura-Pura Jadi Pejabat Polisi, Stevanus Ditangkap Polisi Beneran

25 Desember 2020
Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang, Polisi Dalami Peran Pemilik Koperasi
Kota

Kasus Penggelapan Dana 203 Pedagang Pasar Kembang, Polisi Dalami Peran Pemilik Koperasi

16 November 2020
loading...

Terkini

GeNose Jadi Alat Deteksi Covid-19 untuk Penumpang Transportasi Umum

GeNose Jadi Alat Deteksi Covid-19 untuk Penumpang Transportasi Umum

24 Januari 2021
International Batam Golf Championship Series Dijadwalkan Maret 2021

International Batam Golf Championship Series Dijadwalkan Maret 2021

24 Januari 2021
Pemerintah Perpanjang PPKM, Seluruh Daerah di Jateng Siap Laksanakan

Ganjar Ajak 12 Bupati dan Wali Kota Jadi Contoh Disuntik Vaksin Covid-19

24 Januari 2021
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Terserap Rp151,25 Triliun

626 PKL Karanganyar dapat Kompensasi selama PPKM

24 Januari 2021
Perpanjangan PPKM Diritik, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

Perpanjangan PPKM Diritik, Pemerintah Diminta Cari Solusi Lain

24 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In