Timlo.net – Tersangka kasus hoax Mustofa Nahrawardaya menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Mustofa keluar dari arah lokasi tahanan gedung Bareskrim, memakai baju tahanan dan borgol plastik di tangan.
Mustofa digiring ke gedung Awaloedin Djamin, yang menjadi tempat pemeriksaan. Mustofa sempat tersenyum dan mengangkat kedua jempolnya.
“Keadaannya alhamdulillah sehat,” ujarnya.
Dia tak menjawab lagi pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Mustofa terus berjalan digiring penyidik ke arah tempat pemeriksaan.
Polisi sebelumnya menangkap Mustofa pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong alias hoax melalui akun Twitter terkait kerusuhan 22 Mei 2019 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Cuitannya buat onar,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul, Minggu (26/5).
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).