Wonogiri – Fakta lain dalam ungkap kasus kerusuhan 8 Mei di Wonogiri terbongkar. Mulai dari pengeroyokan AKP Aditia Mulya Ramdani, perusakan tugu simbol perguruan bela diri, perusakan rumah warga dan disertai penganiayaan sekaligus adanya sejumlah orang yang dengan beringas secara terang-terangan melawan petugas.
“Dalam kasus kami telah menetapkan 25 tersangka. Mereka yang ditahan ada 15 orang sedang 10 orang tidak ditahan karena mereka masih anak-anak di bawah umur,” terang Kasat Reskrim AKP Purbo Adja Waskito mendampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, Rabu (29/5).
Kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan berkembang menjadi sembilan laporan polisi (LP) dengan tiga klasifikasi yaitu pengeroyokan, perusakan serta melawan petugas. Di dalam laporan itu disebutkan bahwa ada dua tersangka yang saat ini bertanggungjawab, mereka adalah SN warga Kecamatan Purwantoro dan DS warga Kecamatan Serengan, Solo.
Menurut dia, keduanya dijerat dengan pasal 211 KUHP dan 212 KUHP atau 214 KUHP tentang tindak pidana paksaan dan perlawanan diancam dengan penjara paling lama tujuh tahun lamanya.
Kronologinya, pada saat ada bentrok di tepi jalan raya Wonogiri- Purwantoro Rabu (8/5) malam tepatnya di Dusun Sudimoro Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo, kala itu Kasat Shabara Polres Wonogiri mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam. Kemudian dia masukkan ke dalam mobil Reskrim yang dijaga dua petugas.
Nah, pada saat itu ada seseorang tak dikenal melakukan ancaman terhadap petugas dan berteriak “Sedulure dewe neng mobil lur ayo ditokne, yen ora metu dibakar wae lur (saudara kita di bawa ke dalam mobil, ayo dikeluarkan. Kalau tidak dikeluarkan dibakar saja).”
Spontanitas, massa yang diduga hampir berjumlah 2.000 orang merangsek mendekati mobil Reskrim. Sempat ada negosiasi antara petinggi Polri dan tokoh dituakan kelompok perguruan bela diri kala itu. Namun upaya tersebut menuai jalan buntu.
“Massa terus merangsek. Tiba-tiba, pintu mobil reskrim bagian belakang dibuka paksa dan pintu mobil patroli Shabara juga dibuka paksa dan mengeluarkan orang-orang yang ada di dalam kedua mobil tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah sabit, potongan besi, pisau, satu helai kain mori, satu unit mobil Xenia, satu unit Mitsubishi Lancer, satu unit Suzuki Satria FU, satu STNK, dan sebuah tas cangklong.
Saat ditanya apakah tersangka pengeroyokan AKP Aditia masih bisa bertambah, AKP Purbo Adjar Waskito menyatakan masih perlu proses pendalaman dan penyelidikan kasus.
“Kemungkinan bisa bertambah, nanti akan kita kembangkan,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho