Solo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melakukan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif pil peracetanol, cafeein dan carisoprodol (PCC) di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (29/5). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 115,9 gram sabu, delapan unit bong penghisap, tiga unit timbangan digital, 12 unit ponsel, 16 karung PCC.
“Pemusnahan dilakukan lantaran kasus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Kepala Kejari Kota Solo, Teguh Subroto saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).
Selain itu, kata Teguh, juga turut dimusnahkan enam karung bahan Mikro Cristalin Celulosa (MCC), 18 karung bubuk penghancur tablet, empat karung Magnesium Stearate, enam drum PVP K-30, 3 unit kontainer tepung siap cetak.
Lalu ada empat drum bahan gagal cetak, dua karung tepung tapioca, dua karung maizena, dua kontainer tablet Zenith, tiga jeriken alkohol, dua drum cairan kuning, tujuh drum Cafeine, 52 karung tablet Carnophen Zenith.
Kemudian 2 unit mesin jahit, alat cetak tablet kecil, tablet merk JCMCO, tablet besar, penggiling tepung, pengaduk bahan, mesin pengemasan, tempat pengeringan masing-masing satu unit.
“Kasus ini diotaki oleh Ronggo CS, dalam kasus pembuatan pil PCC yang berhasil dibongkar akhir 2017 lalu. Sempat diputus di PN Surakarta, lalu banding hingga tingkat Kasasi. Dan saat ini sudah putus,” katanya.
Dalam putusan kasasi MA tersebut, Sri Anggono alias Ronggo (42) sebagai penyedia bahan-bahan untuk diproduksi menjadi pil PCC divonis tujuh atau delapan tahun penjara. Sedangkan, Wildan Adhyastha (24) yang menggerakan lima anak buahnya untuk memproduksi pil PCC, divonis lima tahun penjara.
Kedua terpidana mulai menjalani eksekusi beberapa hari yang lalu.
Semula Ronggo, Wildan dalam sidang di PN Surakarta, divonis 10 tahun penjara. Dalam sidang di PN Surakarta, pada Rabu, 30 Mei 2018, Wildan dan Ronggo dituntut oleh JPU 14 tahun penjara. Ronggo selain dituntut 14 tahun juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Wildan, dikenakan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara, lima karyawan Wildan yakni Jaja Isworo (22), Heri Dwimanto (22), Maryanto (48), Susilo (44), dan Suwardi (44) masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Dalam putusan kasasi MA, kelima terpidana lainnya divonis dua tahun penjara.
Editor : Dhefi Nugroho