Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Barang Bukti Kasus PCC Dimusnahkan

30 Mei 2019 , 14:51 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Barang Bukti Kasus PCC Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika dan penyalahgunaan zat aditif di Kejari Solo (foto: Khalik Ali)

Solo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melakukan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif pil peracetanol, cafeein dan carisoprodol (PCC) di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (29/5). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 115,9 gram sabu, delapan unit bong penghisap, tiga unit timbangan digital, 12 unit ponsel, 16 karung PCC.

“Pemusnahan dilakukan lantaran kasus telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” terang Kepala Kejari Kota Solo, Teguh Subroto saat dikonfirmasi, Kamis (30/5).

BacaJuga

Kasus Pembobolan PT Kobe, CCTV Kurang Jelas Merekam Pelaku

Bikin Resah Warga, Balap Liar di Kawasan Pasar Klewer Disergap Aparat

Pemkot Solo Bolehkan Acara Hajatan saat PPKM, Ini Syaratnya

Selain itu, kata Teguh, juga turut dimusnahkan enam karung bahan Mikro Cristalin Celulosa (MCC), 18 karung bubuk penghancur tablet, empat karung Magnesium Stearate, enam drum PVP K-30, 3 unit kontainer tepung siap cetak.

Lalu ada empat drum bahan gagal cetak, dua karung tepung tapioca, dua karung maizena, dua kontainer tablet Zenith, tiga jeriken alkohol, dua drum cairan kuning, tujuh drum Cafeine, 52 karung tablet Carnophen Zenith.

Kemudian 2 unit mesin jahit, alat cetak tablet kecil, tablet merk JCMCO, tablet besar, penggiling tepung, pengaduk bahan, mesin pengemasan, tempat pengeringan masing-masing satu unit.

“Kasus ini diotaki oleh Ronggo CS, dalam kasus pembuatan pil PCC yang berhasil dibongkar akhir 2017 lalu. Sempat diputus di PN Surakarta, lalu banding hingga tingkat Kasasi. Dan saat ini sudah putus,” katanya.

Dalam putusan kasasi MA tersebut, Sri Anggono alias Ronggo (42) sebagai penyedia bahan-bahan untuk diproduksi menjadi pil PCC divonis tujuh atau delapan tahun penjara. Sedangkan, Wildan Adhyastha (24) yang menggerakan lima anak buahnya untuk memproduksi pil PCC, divonis lima tahun penjara.

Kedua terpidana mulai menjalani eksekusi beberapa hari yang lalu.

Semula Ronggo, Wildan dalam sidang di PN Surakarta, divonis 10 tahun penjara. Dalam sidang di PN Surakarta, pada Rabu, 30 Mei 2018, Wildan dan Ronggo dituntut oleh JPU 14 tahun penjara. Ronggo selain dituntut 14 tahun juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Wildan, dikenakan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara, lima karyawan Wildan yakni Jaja Isworo (22), Heri Dwimanto (22), Maryanto (48), Susilo (44), dan Suwardi (44) masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Dalam putusan kasasi MA, kelima terpidana lainnya divonis dua tahun penjara.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: narkobapccpsikotropika

Related Posts

Bongkar Modus Baru, Polresta Solo Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba
Kota

Bongkar Modus Baru, Polresta Solo Tangkap 7 Penyalahguna Narkoba

20 Januari 2021
Sindikat Narkoba Internasional Digulung, Sabu 53 Kg Disita
Nasional

Sindikat Narkoba Internasional Digulung, Sabu 53 Kg Disita

19 Januari 2021
Polisi Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu, Tiga Orang Ditangkap
Nasional

Polisi Ungkap Peredaran 5 Kg Sabu, Tiga Orang Ditangkap

17 Januari 2021
Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Nasional

Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

8 Januari 2021
Kasus Asusila di Karanganyar Naik Dua Kali Lipat selama Kurun 2020
Sosial

2020, Polres Karanganyar Tangani 41 Kasus Penyalahgunaan Napza

3 Januari 2021
Lagi, Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta Diungkap
Nasional

Lagi, Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta Diungkap

1 Januari 2021
loading...

Terkini

Timnas Putri Indonesia Jajaki Gelar Pemusatan Latihan di Pati

26 Januari 2021
Bek PSS Ingin Kompetisi Segera Digelar dan Wajib Terapkan Prokes

Bek PSS Ingin Kompetisi Segera Digelar dan Wajib Terapkan Prokes

26 Januari 2021
Kasus Pembobolan PT Kobe, CCTV Kurang Jelas Merekam Pelaku

Kasus Pembobolan PT Kobe, CCTV Kurang Jelas Merekam Pelaku

26 Januari 2021
Pengguna Twitter Berbayar Bisa Akses Fitur Khusus

Twitter Rilis Birdwatch, Platform Untuk Lawan Berita Palsu

26 Januari 2021
Bikin Resah Warga, Balap Liar di Kawasan Pasar Klewer Disergap Aparat

Bikin Resah Warga, Balap Liar di Kawasan Pasar Klewer Disergap Aparat

26 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In