Sragen — Pemkab Sragen mewanti-wanti para PNS untuk tetap masuk kerja pada dua hari kecepit nasional, Jumat (31/5) dan Sabtu (1/6) besok. Pasalnya, jika sampai nekat mangkir pada dua hari itu, sanksi tegas dipastikan bakal menanti.
“Pemerintah pusat juga sudah menginstruksikan itu. Hari Jumat tetap masuk, sedangkan Sabtunya upacara hari Kesaktian Pancasila. Enggak boleh ada yang mangkir, karena nanti akan ada sanksi tegas bagi yang mangkir,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, Kamis (30/5).
Dia mengatakan sesuai kalender dan instruksi dari pemerintah pusat, hari Jumat dan Sabtu besok, semua PNS tetap masuk seperti biasa.
Meskipun statusnya hari kecepit, dua hari itu dinyatakan tetap hari efektif masuk kerja bagi PNS. Hari Jumat tetap hari efektif sedangkan Hari Sabtunya 1 Juni, para PNS diwajibkan mengikuti upacara bendera Hari Kesaktian Pancasila atau harlah Pancasila.
Tatag menguraikan, ancaman dan sanksi bagi PNS yang ketahuan msngkir pada dua hari itu sudah jelas tertuang dalam surat edaran Kemenpan-RB. Untuk memantau kepatuhan PNS selama dua hari kecepit itu, Pemkab akan membentuk tim gabungan bersama BKPP untuk melakukan sidak maupun pemantauan semua PNS di setiap instansi dan OPD.
“Jadi nanti pasti akan ketahuan kalau ada yang mangkir,” tandasnya.
Untuk cuti bersama lebaran dan libur PNS sudah diatur mulai 2 Juni hingga 9 Juni mendatang. PNS kembali masuk pada 10 Juni 2018.