Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 17 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Pembuat Hoax Video Kapolri Ditangkap

31 Mei 2019 , 15:32 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Pembuat Hoax Video Kapolri Ditangkap

Tersangka Video Editan Kapolri (Foto: Istimewa)

Timlo.net – Polisi menangkap seorang berinisial FA (20) atas dugaan pelanggaran UU ITE. Warga Kembangan, Jakarta Barat ini diduga merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. Dalam video yang diedit FA, Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat.

“Dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, ‘Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?’ Dijawab (oleh anggota), ‘Siap, boleh Jenderal,'” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

BacaJuga

Status Gunung Semeru Masih Waspada

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

Truk Sampah Vs Tronton di Semarang, Tiga Orang Tewas

Dedi mengatakan FA memotong ucapan Tito menjadi kalimat, ‘Masyarakat boleh nggak ditembak?’. FA lalu mem-posting video editannya itu ke akun Facebook dengan disertai caption, ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh ditembak??’.

“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook-nya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” terang Dedi.

FA ditangkap di rumahnya, Jalan Srengseng Sawah Balong RT 02 RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, pada Selasa (28/5). FA mengaku motifnya mengedit video Kapolri karena tidak suka kepada pemerintah.

“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Syihab) melalui media sosial YouTube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” ucap Dedi.

Berdasarkan pengakuan FA, dia mendapatkan video asli Tito dan Hadi mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019 dari WhatsApp Group.

Selain FA, polisi menangkap pemuda berinisial AH pada 29 Mei 2019 atau keesokan harinya. AH diduga menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA.

“Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Fecebook,” ucap Dedi.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan SIM card. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: hoaxkapolrivideo hoax

Related Posts

Ki Manteb Sebut Komjen Listyo Sigit seperti Werkudara
Kota

Ki Manteb Sebut Komjen Listyo Sigit seperti Werkudara

15 Januari 2021
Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Begini Komentar Pengamat
Nasional

Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri, Begini Komentar Pengamat

13 Januari 2021
Ambil Alih Tiga Kasus Pelanggaran Prokes HRS, Kabareskrim: Segera Dituntaskan
Nasional

Masuk Salah Satu Kandidat Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Tak Ambil Pusing

13 Januari 2021
Soal Penghentian Kegiatan FPI, Ini Maklumat Kapolri
Nasional

Soal Penghentian Kegiatan FPI, Ini Maklumat Kapolri

2 Januari 2021
Proses Pencoblosan Pilkada Serentak Berjalan Aman, Kapolri: Kita Bersyukur
Nasional

Organisasi FPI Dilarang, Kapolri Imbau Masyarakat Lakukan Ini

1 Januari 2021
Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang FPI
Nasional

Mulai Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang FPI

30 Desember 2020
loading...



Terkini

Ganda Campuran dan Ganda Putri Indonesia Melenggang ke Final, Ganda Putra Keok

Ganda Campuran dan Ganda Putri Indonesia Melenggang ke Final, Ganda Putra Keok

17 Januari 2021
Status Gunung Semeru Masih Waspada

Status Gunung Semeru Masih Waspada

17 Januari 2021
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Said Didu Diperiksa Bareskrim

Kasus Penipuan Grabtoko, Polisi Panggil Sales dan Supervisor

16 Januari 2021
Fortuner Ngamuk, Satu Pemotor Tewas Enam Orang Luka

Truk Sampah Vs Tronton di Semarang, Tiga Orang Tewas

16 Januari 2021
Sabtu Sore, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran

Sabtu Sore, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran

16 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In