Sragen – Anton Suryadi (29), warga Ngadirejo RT 30/RW 13, Kroyo, Karangmalang, Sragen, terpaksa dibekuk polisi karena kedapatan melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) di rumah Painem alias Mbah Hadi (70) yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Anton melakukan itu setelah mengetahui Painem tinggal sendiri di rumah saat suaminya pergi ke masjid.
Modus yang digunakan pelaku adalah pura-pura bertamu untuk menanyakan keberadaan suami korban. Ketika itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan helm, sehingga wajahnya tidak begitu kelihatan. Mengetahui suaminya tidak berada di rumah, serta merta pelaku langsung beraksi dengan memepet korban hingga terjatuh. Selanjutnya pelaku membungkam mulut korban dan mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau stailessteel ahar tidak berteriak. Kemudian pelaku mengambil kalung dan liontin yang dipakai korban.
Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkannya, tersangka langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor Mio warna hijau Nopol AD 2337 GY. Dari pengakuan pelaku, Anton Suryadi di Mapolres Sragen, Sabtu (3/11), niatnya mencuri di rumah tetangganya itu timbul ketika dia sedang berada di jalan.
“Saya berangkat dari rumah, waktu sampai di jalan saya kepikiran untuk untuk mencuri di rumah tetangga sendiri. Saya masuk rumah pakai helm dan pura-pura menanyakan suami bu Painem. Barang-barang itu (hasil curian, Red) tidak saya jual,” katanya kepada wartawean.
Anton sendiri ditangkap oleh jajaran Polsek Karangmalang dan Sat Reskrim Polres Sragen di rumah seorang wanita bernama Gembrang di Desa Ngadirejo RT 42/13, Kroyo, Karangmalang, Sabtu (27/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Karena perbuatan tersebut tersangka akan dikenai pasal 365 (1) KUHP dan pasal 2 (1) UU Dar No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.