Solo — Pemerintah tidak memiliki niatan untuk melarang tradisi penerbangan balon udara yang dilakuka masyarakat, khususnya di Kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun penerbangan balon udara yang dilakukan mampu merugikan hingga mengakibatkan jatuhnya pesawat terbang.
“Pemerintah tidak ingin melarang, tapi kami memiliki kepentingan untuk melindungi keselamatan penerbangan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan,” terang General Manager (GM) AirNav Indonesia Cabang Kota Solo, Dheny Purwo Hariyanto kepada wartawan, Senin (10/6) siang.
Hal itu dibuktikan dengan diwadahinya tradisi penerbangan balon udara melalui festival yang diselenggarakan oleh pemerintah. Di tahun 2017, penyelenggaraan festival dilakukan di Wonosobo dan Pekalongan. Untuk tahun ini, ditambah penyelenggaraan festivavl balon udara di kawasan Ponorogo.
“Namun, tetap ada aturan yang harus ditaati. Diantaranya, balon udara ditambatan dengan menggunakan tiga tali dengan ketinggian mencapai 150 meter. Ukuran maksimal balon diameter empat meter dan tinggi tujuh meter dan harus mengantongi izin dari otoritas setempat,” jelas Dheny.
Pihaknya berharap, melalui edukasi yang diberikan tersebut masyarakat mampu memahami hingga tidak menerbangkan balon udara liar yang membahayakan penerbangan.
Editor : Marhaendra Wijanarko