Solo – Satreskrim Polresta Solo tengah menindaklanjuti dugaan tindak penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif. Tindak pidana ini telah merugikan sejumlah korban dengan nilai kerugian bervariasi berkisar jutaan rupiah.
“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bergilir melalui grup Whatsapp,” terang Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo mewakili Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli saat ditemui di ruangannya, Senin (17/6).
Pihaknya, telah menerima aduan dari salah seorang korban berinisial AM (43) warga Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (15/6) lalu. Dalam aduan itu, AM mengaku tertipu hingga Rp90 juta yang digunakan untuk membeli hasil arisan atas iming-iming pelaku.
“Dari hasil aduan yang tertera ini, harusnya pelapor (korban-red) menerima uang hasil arisan pada tanggal 10 Juni lalu. Namun, teradu berinisial TR (29) warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon saat ini menghilang. Pelapor sudah berupaya menagih, namun teradu ini selalu mengelak. Dan puncaknya, saat kembali ditagih teradu ini menghilang dan korban melapor ke Polisi,” jelas Widodo.
Menurutnya, korban mengikuti tiga kelompok arisan dengan nominal yang berbeda-beda. Arisan diadakan melalui grup Whatsapp.
Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melaporkan kasus tersebut. Pihaknya menghimbau, supaya masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan dan penggelapan.
“Kemungkinan masih ada korban lainnya. Saat ini kami masih menunggu aduan lainnya. Jumlah pastinya, belum bisa diketahui. Kasus ini masih kami pelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik,” katanya.
Editor : Dhefi Nugroho