Jumat, Februari 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Minta KPU Lakukan Penyesuaian Form DAA1 dengan C1

Achmad Khalik by Achmad Khalik
17 Juni 2019 | 20:58
in Kota, Solo dan Sekitar
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Minta KPU Lakukan Penyesuaian Form DAA1 dengan C1

Penyerahan hasil putusan dari Bawaslu RI kepada pelapor terkait dugaan kasus penggelembungan suara salah satu Caleg dari Partai PDI-Perjuangan di Kantor Bawaslu Kota Solo (foto: Achmad Khalik)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meminta KPU Kota Solo untuk melakukan penyesuaian form DAA1 PDI-Perjuangan di 38 TPS Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Mengingat, ada dugaan kekeliruan data hingga mengakibatkan kerugian suara dari salah satu Caleg di Dapil IV Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

“Laporan dari Caleg yang merasa dirugikan kami tindaklanjuti dengan melakukan sidang cepat tanggal 14 Mei 2019. Dalam sidang tersebut, membahas tentang laporan pelanggaran administrasi pemilu di beberapa TPS di wilayah Nusukan,” terang Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Senin (17/6).

BacaJuga

Bawaslu Solo Gelar Seleksi Calon Panwaslu Kelurahan

Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polri

Bupati Yuni Minta 624 PPS Sragen Jujur dan Jaga Netralitas

Laporan pelanggaran administrasi Pemilu dalam Pileg 2019 oleh Caleg PDI- Perjuangan Kota Solo IV, Wawanto terhadap KPU Kota Solo. Laporan pelanggaran administrasi Pemilu itu dilaporkan terjadi di 38 TPS Kelurahan Nusukan.

Dalam sidang cepat tersebut, kata Agus, dihadiri oleh pihak pelapor Wawanto dan terlapor KPU Kota Solo. Namun, KPU menyatakan keberatan dengan adanya sidang sehingga tidak mengikuti jalannya pelaksanaan persidangan.

“Pelapor membacakan pokok laporan adanya perbedaan input formulir CI ke DAA1. Sehingga, mengakibatkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara CI dan DAA1,” jelas Agus.

Dari sidang tersebut, lanjut Agus, pihaknya mengabulkan laporan dari pihak terlapor. Hingga akhirnya, memerintahkan KPU melakukan penyesuaian form DAA1 dengan form C1.

Putusan sidang tersebut, telah dilayangkan ke pihak KPU Solo agar dilakukan tindak lanjut. Namun, KPU mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Kota Solo.

Hal tersebut tertuang dalam pokok permohonan KPU Surakarta Nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 minta agar putusan Bawaslu Solo dibatalkan.

“Tapi, permohonan koreksi yang diajukan ke Bawaslu akhirnya ditolak dengan dikuatkan dalam putusan Nomor: 026/K/ADM/PEMILU/V/2019 tanggal 14 Juni 2019. Bahkan, menguatkan putusan Bawaslu Surakarta Nomor 001/LP/PL/ADM/KOTA/14.05/V/2019 tanggal 14 Mei 2019,” ungkap Agus.

Dengan adanya putusan dari Bawaslu RI itu, maka berdasarkan Pasal 462 dan Pasal 464 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: bawasluKPUpemilupenggelembungan suara

Previous Post

Bongkaran Bangunan Rumah Warga di Jalan Transito, PT KAI Peringatkan Pemkot

Next Post

Harga Daging Ayam Anjlok, Peternak Rugi Miliar Rupiah

Achmad Khalik

Achmad Khalik

Berita Terkait

Bawaslu Solo Gelar Seleksi Calon Panwaslu Kelurahan

Bawaslu Solo Gelar Seleksi Calon Panwaslu Kelurahan

1 Februari 2023
Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polri

Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polri

30 Januari 2023

Bupati Yuni Minta 624 PPS Sragen Jujur dan Jaga Netralitas

25 Januari 2023

801 PPS Boyolali Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati

25 Januari 2023

Resmi Dilantik, 532 Anggota PPS Karanganyar Dapat 3 Tugas Awal

25 Januari 2023

Gus Yasin: Hentikan Isu SARA dalam Pemilu 2024

19 Januari 2023
Next Post
Harga Daging Ayam Anjlok, Peternak Rugi Miliar Rupiah

Harga Daging Ayam Anjlok, Peternak Rugi Miliar Rupiah

Terkini

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

3 Februari 2023
Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

3 Februari 2023
Sore Ini Jamu Persikabo, Persis Ingin Kembali Raih Kemenangan

Usai Dikalahkan Bhayangkara FC, Persis Langsung Fokus Lawan Madura United

3 Februari 2023
Marak Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

Marak Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

3 Februari 2023
Google Sumbang $800 Juta Untuk Lawan Virus Corona

Google Masuk ke Arena AI untuk Lawan ChatGPT

3 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved