Solo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo meminta KPU Kota Solo untuk melakukan penyesuaian form DAA1 PDI-Perjuangan di 38 TPS Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Mengingat, ada dugaan kekeliruan data hingga mengakibatkan kerugian suara dari salah satu Caleg di Dapil IV Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“Laporan dari Caleg yang merasa dirugikan kami tindaklanjuti dengan melakukan sidang cepat tanggal 14 Mei 2019. Dalam sidang tersebut, membahas tentang laporan pelanggaran administrasi pemilu di beberapa TPS di wilayah Nusukan,” terang Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Solo, Agus Sulistyo kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Kota Solo pada Senin (17/6).
Laporan pelanggaran administrasi Pemilu dalam Pileg 2019 oleh Caleg PDI- Perjuangan Kota Solo IV, Wawanto terhadap KPU Kota Solo. Laporan pelanggaran administrasi Pemilu itu dilaporkan terjadi di 38 TPS Kelurahan Nusukan.
Dalam sidang cepat tersebut, kata Agus, dihadiri oleh pihak pelapor Wawanto dan terlapor KPU Kota Solo. Namun, KPU menyatakan keberatan dengan adanya sidang sehingga tidak mengikuti jalannya pelaksanaan persidangan.
“Pelapor membacakan pokok laporan adanya perbedaan input formulir CI ke DAA1. Sehingga, mengakibatkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara CI dan DAA1,” jelas Agus.
Dari sidang tersebut, lanjut Agus, pihaknya mengabulkan laporan dari pihak terlapor. Hingga akhirnya, memerintahkan KPU melakukan penyesuaian form DAA1 dengan form C1.
Putusan sidang tersebut, telah dilayangkan ke pihak KPU Solo agar dilakukan tindak lanjut. Namun, KPU mengajukan koreksi ke Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Kota Solo.
Hal tersebut tertuang dalam pokok permohonan KPU Surakarta Nomor 400/PY-011-SD/3372/KPU/Kot/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 minta agar putusan Bawaslu Solo dibatalkan.
“Tapi, permohonan koreksi yang diajukan ke Bawaslu akhirnya ditolak dengan dikuatkan dalam putusan Nomor: 026/K/ADM/PEMILU/V/2019 tanggal 14 Juni 2019. Bahkan, menguatkan putusan Bawaslu Surakarta Nomor 001/LP/PL/ADM/KOTA/14.05/V/2019 tanggal 14 Mei 2019,” ungkap Agus.
Dengan adanya putusan dari Bawaslu RI itu, maka berdasarkan Pasal 462 dan Pasal 464 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Editor : Dhefi Nugroho