Karanganyar — Dibutuhkan regulasi untuk melarang penjualan daging anjing di Karanganyar. Sehingga, dinas teknis bersiap mengajukan Raperda terkait hal itu.
“Kita bersama Dinas Perindustrian dan Satpol PP akan menyusun draft raperda. Isinya memuat larangan penjualan daging anjing,” kata Kabid Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Karaganyar, Siti Sofiyah, Senin (17/6).
Ia mengatakan 21 warung penjualan daging anjing berada di Gondangrejo, Colomadu, Jaten, Kebakkramat dan Matesih. Keberadaannya dikeluhkan aktivis pemerhati hewan.
“Anjing bukan bahan makanan. Kita akan mengusulkan raperda pelarangan penjualan kuliner itu. Selama ini masih sekadar mengecek sampel otak anjing dari warung itu, untuk mengetahui aspek kesehatan. Hasilnya, belum ada yang positif rabies,” katanya.