Sukoharjo — Sweeping yang dilakukan oleh oknum maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) baru-baru ini, dinilai Kapolres Sukoharjo sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, secara hukum masyarakat sipil tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan. Terlebih aksi sweeping yang dilakukan oleh oknum maupun ormas tersebut menimbulkan efek keresahan di masyarakat.
“Tidak dibenarkan melakukan sweping penindakan seperti itu. Secara hukum mereka tidak memiliki wewenang. Itu wewenang aparat penegak hukum,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, Selasa (20/11).
Ditambahkan Kapolres, seharusnya dalam melakukan aksi sweeping tersebut, siapapun oknum maupun ormasnya harus berkoordinasi ataupun menginformasikan kepada kepolisian, dan bersama melakukan penindakan sesuai koridor hukum.
“Kami punya jadwal patroli wilayah. Kalau ada kerawanan maupun ancaman Kamtibmas dan tindak pidana, akan kami tindak secara hukum. Kami juga lakukan langkah preventif dengan menggandeng dan mendekati tokoh masyarakat dan pimpinan ormas. Hal itu untuk menghindari main hakim sendiri,” tambahnya.
Seperti beberapa waktu lalu Polres Sukoharjo menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo. Dalam pertemuan tersebut, salah satu yang dibahas adalah tentang ditiadakannya tindakan atau aksi kekerasan dalam menangani satu permasalahan di wilayah hukum Sukoharjo.