Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Pemalsu Lem Alteco Diamankan Kejari Surabaya

Detik Com by Detik Com
5 Juli 2019 | 06:33
in Detik, Nasional
Pemalsu Lem Alteco Diamankan Kejari Surabaya

Abdul Hakim di Kejari Surabaya | detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – DPO terpidana kasus pemalsuan lem merk Alteco, Abdul Hakim ditangkap  tim eksekutor Kejari Surabaya.

“Yang bersangkutan (Abdul Hakim) kami tangkap di Jalan Panggung sekitar pukul 14.00 WIB siang,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman, Kamis (4/7).

BacaJuga

Antisipasi Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejari Solo Datangi Ponpes Budi Utomo untuk Sosialisasi

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Segera Disidang

Fathur mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Surabaya mengantongi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak dipenuhi,” jelas Fathur.

Usai ditangkap, Hakim dibawa ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administrasi.

“Selanjutnya kami bawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya,” tandas Fathur.

Kasus pemalsuan merk lem Alteco tersebut bermula dari laporan PT Alteco Chemical Indonesia yang menemukan peredaran lem Alteco palsu di Jawa Timur yang dilakukan Abdul Hakim.

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdul Hakim divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta.

Atas putusan tersebut, Abdul Hakim menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun upaya hukumnya kandas, Ia tetap dihukum 4 bukan penjara.

Tak puas dengan vonis tersebut, Abdul Hakim mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya.

Sumber: DetikCom

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: KejarilemPemalsusurabaya

Previous Post

10 Dump Truck di Garasi Milik Mantan Anggota DPRD Mojokerto Disita KPK

Next Post

Korban Luka dan Tewas Laka Karambol di Situbondo Didata

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Antisipasi Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejari Solo Datangi Ponpes Budi Utomo untuk Sosialisasi

Antisipasi Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejari Solo Datangi Ponpes Budi Utomo untuk Sosialisasi

19 Januari 2023
Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

26 November 2022

Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Segera Disidang

25 November 2022

Mahfud MD: PTS dan PTN Itu Sama Saja Kualitasnya

31 Oktober 2022

Kemenkes Umumkan 4 Kasus Omicron XBB, Semua Bergejala Ringan

27 Oktober 2022

Kejari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabu, Obat Ilegal hingga Uang Palsu

26 Oktober 2022
Next Post
Korban Luka dan Tewas Laka Karambol di Situbondo Didata

Korban Luka dan Tewas Laka Karambol di Situbondo Didata

Terkini

Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

Geger! Tukang Galon Dikira Penculik Anak, Begini Ceritanya

4 Februari 2023
Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

Mengejutkan, Usulan Penghapusan Gubernur Wajib Dikaji

4 Februari 2023
DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

4 Februari 2023
Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

Pasar Ikan Balekambang Solo Diaudit, Akankah Ditutup? 

4 Februari 2023
Minibus Tabrak Tiang Listrik lalu Terguling ke Sawah, Satu Penumpang Tewas

Minibus Tabrak Tiang Listrik lalu Terguling ke Sawah, Satu Penumpang Tewas

4 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved