Timlo.net – DPO terpidana kasus pemalsuan lem merk Alteco, Abdul Hakim ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya.
“Yang bersangkutan (Abdul Hakim) kami tangkap di Jalan Panggung sekitar pukul 14.00 WIB siang,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fathur Rohman, Kamis (4/7).
Fathur mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah pihak Kejari Surabaya mengantongi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
“Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sebelumnya yang bersangkutan sudah kami panggil secara patut tapi tidak dipenuhi,” jelas Fathur.
Usai ditangkap, Hakim dibawa ke Kejari Surabaya untuk menjalani pemeriksaan administrasi.
“Selanjutnya kami bawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani hukumannya,” tandas Fathur.
Kasus pemalsuan merk lem Alteco tersebut bermula dari laporan PT Alteco Chemical Indonesia yang menemukan peredaran lem Alteco palsu di Jawa Timur yang dilakukan Abdul Hakim.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdul Hakim divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta.
Atas putusan tersebut, Abdul Hakim menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun upaya hukumnya kandas, Ia tetap dihukum 4 bukan penjara.
Tak puas dengan vonis tersebut, Abdul Hakim mengajukan kasasi dan hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan menguatkan putusan sebelumnya.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo