Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

KASN Minta Bupati Beri Sanksi kepada Camat Purwantoro

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
9 Juli 2019 | 18:52
in Solo dan Sekitar, Umum
KASN Minta Bupati Beri Sanksi kepada Camat Purwantoro
Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Camat Purwantoro, Joko Susilo terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu serentak 2019. Sejumlah sanksi tegas juga telah direkomendasikan KASN untuk ditindaklanjuti pejabat terkait. Dalam pelaksanaan sanksi itu bakal mendapat pengawasan Bawaslu Wonogiri.

“Rekomendasi KASN itu kami terima 5 Juli lalu. Semoga rekomendasi ini juga sudah diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pak Bupati yang berwenang memberikan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Boby Ali Mahbub saat konferensi pers di aula Kantor Bawaslu Wonogiri, Selasa (9/7).

BacaJuga

Senkom Mitra Polri Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Hadapi Pemilu

Tangkal Radikalisme, Mahasiswa Diminta Saring Informasi di Medsos

Gaji Pantarlih Belum Cair, KPU Karanganyar Minta untuk Sabar

Adapun dasar rekomendasi tersebut kata Boby Ali adalah sidang pleno KASN. Selain itu juga mengacu kajian panjang Gakkumdu dan dasar-dasar hukum pemilu. Terlapor Camat Purwantoro Joko Susilo terbukti melanggar netralitas ASN dalam helatan Pemilu serentak 2019.

“Sanksi yang diberikan KASN untuk terlapor adalah sanksi disiplin sedang,” ujarnya.

Menurut dia, selain merekomendasikan kepada Bupati Wonogiri untuk memberikan sanksi disiplin terhadap terlapor, ada tiga poin rekomendasi lainnya.

Diantaranya, putusan penjatuhan hukuman disiplin yang telah ditindaklanjuti terhadap ASN untuk harap disampaikan KASN kemudian memperhatikan dan melaksanakan surat MenPAN RB nomor R/71/M SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal pelaksanaan netralitas ASN hal penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019 lalu memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN yang proses dan ketentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi ini mempunyai tenggang waktu. PPK, dalam hal ini mempunyai waktu 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi ini. Berdasar Pasal 32 ayat 3 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2, KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan pejabat berwenang yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu sebagaimana sesuai undang-undang memiliki kewenangan mengawasi sampai sejauh mana pelaksanaan rekomendasi KASN yang akan ditindaklanjuti Pak Bupati nantinya,” kata dia.

Ditambahkan, dari kacamata Bawaslu sanksi disiplin sedang yang bakal diterima Camat Purwantoro sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010.

“Jadi sanksi itu nanti bisa saja berupa penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, atau juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, opsi sanksi disiplin sedang yang harus dijatuhkan kepada Camat Purwantoro. Tapi informasi yang kami terima, BKD Wonogiri belum menerima putusan sanksi disiplin sedang ini,” tandasnya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: camat purwantoroKASNnetralitaspemilu

Previous Post

SK Penetapan 45 Anggota DPRD Solo Tak Kunjung Turun

Next Post

Polisi Kejar Terlapor Kasus Arisan Fiktif

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Senkom Mitra Polri Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Hadapi Pemilu

Senkom Mitra Polri Diminta Jaga Kondusivitas Daerah Hadapi Pemilu

23 Maret 2023
Tangkal Radikalisme, Mahasiswa Diminta Saring Informasi di Medsos

Tangkal Radikalisme, Mahasiswa Diminta Saring Informasi di Medsos

21 Maret 2023

Gaji Pantarlih Belum Cair, KPU Karanganyar Minta untuk Sabar

20 Maret 2023

Masa Coklit, Petugas Temukan Fakta Ini

17 Maret 2023

Sambut Pemilu Serentak 2024, DPR Gaungkan Politik Damai

17 Maret 2023

Ketua KPU: Pemilu 2024 Tetap Berjalan Sesuai Agenda

16 Maret 2023
Next Post
Polisi Kejar Terlapor Kasus Arisan Fiktif

Polisi Kejar Terlapor Kasus Arisan Fiktif

Terkini

Waspada! Anak Demam Lebih dari Dua Minggu Bisa Jadi Terkena TBC

Waspada! Anak Demam Lebih dari Dua Minggu Bisa Jadi Terkena TBC

25 Maret 2023
Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

Penuhi Aturan Pemerintah, Bukberling di Boyolali Batal Diadakan

25 Maret 2023
70 SD Negeri di Karanganyar bakal Digabung, Ini Alasannya

Dana Inpres Perbaikan Jalan Rp 80 Miliar Masuk Karanganyar

25 Maret 2023
Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

Tencent Berencana Rilis Chatbot WeChat Mirip ChatGPT

25 Maret 2023
Tiga Ruas Jalan Di Wonogiri Bakal Diperbaiki, Total Anggaran Puluhan Miliar

Rusak Berat, 3 Ruas Jalan Ini Selesai Diperbaiki Sebelum Lebaran

25 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved