Wonogiri – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Camat Purwantoro, Joko Susilo terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu serentak 2019. Sejumlah sanksi tegas juga telah direkomendasikan KASN untuk ditindaklanjuti pejabat terkait. Dalam pelaksanaan sanksi itu bakal mendapat pengawasan Bawaslu Wonogiri.
“Rekomendasi KASN itu kami terima 5 Juli lalu. Semoga rekomendasi ini juga sudah diterima pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Pak Bupati yang berwenang memberikan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Boby Ali Mahbub saat konferensi pers di aula Kantor Bawaslu Wonogiri, Selasa (9/7).
Adapun dasar rekomendasi tersebut kata Boby Ali adalah sidang pleno KASN. Selain itu juga mengacu kajian panjang Gakkumdu dan dasar-dasar hukum pemilu. Terlapor Camat Purwantoro Joko Susilo terbukti melanggar netralitas ASN dalam helatan Pemilu serentak 2019.
“Sanksi yang diberikan KASN untuk terlapor adalah sanksi disiplin sedang,” ujarnya.
Menurut dia, selain merekomendasikan kepada Bupati Wonogiri untuk memberikan sanksi disiplin terhadap terlapor, ada tiga poin rekomendasi lainnya.
Diantaranya, putusan penjatuhan hukuman disiplin yang telah ditindaklanjuti terhadap ASN untuk harap disampaikan KASN kemudian memperhatikan dan melaksanakan surat MenPAN RB nomor R/71/M SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 hal pelaksanaan netralitas ASN hal penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Pileg dan Pilpres 2019 lalu memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku serta netralitas ASN yang proses dan ketentuannya mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi ini mempunyai tenggang waktu. PPK, dalam hal ini mempunyai waktu 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi ini. Berdasar Pasal 32 ayat 3 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2, KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK dan pejabat berwenang yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
“Bawaslu sebagaimana sesuai undang-undang memiliki kewenangan mengawasi sampai sejauh mana pelaksanaan rekomendasi KASN yang akan ditindaklanjuti Pak Bupati nantinya,” kata dia.
Ditambahkan, dari kacamata Bawaslu sanksi disiplin sedang yang bakal diterima Camat Purwantoro sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010.
“Jadi sanksi itu nanti bisa saja berupa penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, atau juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, opsi sanksi disiplin sedang yang harus dijatuhkan kepada Camat Purwantoro. Tapi informasi yang kami terima, BKD Wonogiri belum menerima putusan sanksi disiplin sedang ini,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho