Timlo.net – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Andrei Zhetkov (28) dalam kasus penyelundupan orangutan. Pria asal Rusia itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan menyimpan atau memiliki satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup.
“Mengadili menyatakan terdakwa Andrei Zhetkov terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakuan tindak pidana mengangkut satwa liar. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 10 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Ekaputra di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Kamis (11/7).
Majelis hakim menyatakan Andrei terbukti bersalah mengangkut satwa liar pada Jumat (22/3) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali. Saat diamankan terdakwa terbukti membawa orang utan dalam keadaan tidak sadar.
“Tanggal 22 Maret 2019 pukul 23.00 Wita di prescreening Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali, terdakwa diamankan karena yang dibawa diduga terdeteksi adalah makhluk hidup berbentuk monyet. Menimbang bahwa di dalam kotak rotan yang di dalamnya ada orang utan dalam kondisi tidak sadar dan botol susu berisi obat CTM, satu kotak tisu berisi tokek dan bunglon,” urai anggota majelis hakim I Gde Ginarsa saat membacakan pertimbangan.
Dari fakta di persidangan juga diketahui jika Andrei mendapatkan orang utan tersebut dari temannya bernama Igor untuk dibawa ke Rusia. Andrei juga tidak memiliki izin untuk mengangkut orang utan tersebut.
“Menimbang bahwa terdakwa tidak punya izin dari pejabat yang berwenang membawa binatang yang dilindungi keluar dari Indonesia majelis hakim berpendapat bahwa unsur menyimpan, mengangkut, serta memiliki satwa dalam keadaan hidup telah terpenuhi,” urainya.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang dan upaya pemerintah melindungi satwa di Indonesia. Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan di persidangan. Majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satwa diserahkan ke BKSDA.
“Barang bukti berupa orang utan jantan laki-laki berusia dua tahun, 2 tokek, 4 bunglon masing-masing diserahkan ke BKSDA untuk dirawat dan dikembalikan sebagaimana mestinya,” ucap hakim Gde.
Selama persidangan berlangsung Andrei terus menutupi wajahnya. Usai mendengar pernyataan hakim itu dia dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, terdakwa menyatakan akan pikir-pikir 7 hari,” kata pengacaranya.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Andrei 6 bulan penjara. Atas perbuatannya, Andrei diyakini melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.
Editor : Dhefi Nugroho