Solo – Terkait adanya penggunaan beberapa los di pasar Ayu sebagai café atau tempat hiburan malam ditanggapi oleh pemerintah kota (pemkot) Surakarta, pemkot sendiri akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu di lapangan sebelum menjatuhkan sanksi yang tegas.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Surakarta Budi Suharto mengatakan pemkot akan melakukan konsolidasi kembali untuk mengetahui kesesuaian fungsi pasar. “Ya kita cek dulu ke lapangan seperti apa, kita perlu cek ulang dengan konsolidasi bersama. Artinya sejauh mana kesesuaian dari fungsi pasar itu sendiri, yang jelas pasar itu kan fungsinya sebagai tempat transaksi jual beli di bidang perdagangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/11) siang di Balaikota.
Selain itu, lanjut dia, perlu dilakukan dengan pendekatan pengertian pasar itu apa. “Begitu juga dengan pendekatan kita pada terminal pengertian pasar itu sendiri. Kalau memang nanti hasil cek di lapangan menunjukkan tempat itu tidak masuk pada pengertian fungsi pasar, ya akan kita lakukan revisi-revisi kembali atas perijinan tempat usahanya,” lanjutnya.
Budi menambahkan, pihaknya belum sampai mengarah pada penjatuhan sanksi yang tegas, namun perlu ada pengawasan yang lebih oleh pemkot agar tidak terulang kembali.