Solo—Benar juga kata Bang Rhoma Irama, bahwa begadang boleh saja, kalau ada perlunya. Kalau tidak ada perlunya, salah-salah malah berurusan dengan pihak berwajib. Apalagi kalau begadangnya sambil mabuk.
Seperti yang dilakukan ketiga pria yang diamankan jajaran reserse kriminal Polsek Banjarsari, Rabu, (28/11) pukul 02:00 dini hari. Ketiganya diamankan dari sebuah pos kamling di Bibis Kulon, RT 05 RW 17, Gilingan, Banjarsari, Solo. Meski beralibi sedang melakukan ronda, ketiganya tetap digelandang ke Mapolsek Banjarsari.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhitama, melalui Kasihumas, Aiptu Endang Murtiningsih, kepada wartawan, Rabu (28/11) siang mamaparkan, ketiga pemabuk Sugiyono alias Ambon (33) warga Dukuhan, Nayu RT 04 RW 19, Kadipiro, Banjarsari, Solo; Sriwahyudi alias Thole (28) warga Bibis Kulon RT 01 RW 17, Gilingan, Banjarsari, Solo, serta Ribut Suparmin alias Ribut (58) warga Bibis Kulon RT 05 RW 17 warga Gilingan, Banjarsari, Solo, diamankan polisi saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat)
“Petugas yang melihat gelagat ketiga pemabuk yang saat itu berada di pos kampling dengan kondisi mabuk, langsung melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut kita berhasil menyita dua botol minuman keras (miras), 1 botol minuman oplosan dan 1 botol lagi minuman keras jenis Ciu yang dikemas dalam botol Mizone 600 mililiter,” ujar Aiptu Endang.
Dikatakannya bahwa saat ini pihaknya hanya melakukan sanksi pembinaan, namun jika nantinya mereka melakukan mabuk-mabukan lagi, pihaknya akan mengenakan sanksi(Tipiring) sesuai dengan Perda Kota Surakarta No 4 tahun 1975 dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda Rp 300.000.
Sementara, salah seorang pemabuk kepada wartawan mengatakan bahwa dia dan teman-temannya hanya minum sebagai teman begadang.
“Ya hanya untuk begadang sambil ronda,” Sugiyono alias Ambon.