Solo – Pembahasan RUU Mata Uang yang merupakan inisiatif dari DPR hingga saat ini masih deadlock antara pemerintah dengan Bank Indonesia (BI). Pasalnya, terkait pembuatan uang pemerintah juga ingin melakukan penandatanganan, sementara BI menginginkan otoritas penuh terhadap mata uang.
Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Mohammad Hatta, kepada wartawan, usai penyerahan hibah bantuan renovasi Masjid Al-Ikhlas, di Desa Demangan, Makam Haji, Kartasura, beberapa waktu lalu. Perihal belum adanya kesepakatan antara pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dengan BI, Hatta mengungkapkan, terkait pembahasan RUU Mata Uang selama lima tahun deadlock.
Ditambahkannya, selain karena keinginan pemerintah melakukan penandatanganan, pemerintah juga berkeinginan turut dalam pemusnahan uang. “Jika kondisi demikian, itu artinya pemerintah memakan porsi BI. Kalau seperti ini BI tergerus habis-habisan,” ujarnya. Atas persoalan ini, Hatta lantas menegaskan harus ada political will dari pemerintah. Kita ingin dua lembaga ini dapat bekerjasama.
Ketika disinggung perihal target pembahasan RUU Mata Uang, pihaknya mengatakan, target pembahasan saat ini ialah pencetakan dan pemusnahan mata uang yang mana harus selesai pada tahun ini. Untuk merealisasikan target ini, dikatakan Hatta, DPR berencana memanggil Menteri Keuangan agar tercapai solusi sehingga tidak terjadi deadlock. “RUU ini harus cepat selesai karena akan mengatur redenominasi,” pungkas dia.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu DPR RI mengajukan RUU Mata Uang sesuai Pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam Undang-undang.