Senin, September 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional Detik

Pengacara TW Dijerat Dua Pasal Penganiayaan

Detik Com by Detik Com
19 Juli 2019 | 19:01
in Detik, Nasional
Pengacara TW Dijerat Dua Pasal Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (sumber: detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Desrizal terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.

“(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).

BacaJuga

Pembacokan oleh Geng Motor Bermula Dari Gagal Duel

Polisi Tangkap Dua Geng Motor Pelaku Pembacokan di Kartasura

Hakim Vonis 4 Bulan, Terdakwa Kasus Potong Kelamin dan Korban Berpelukan

Pasal 212 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500,”.

Pasal 351 KUHP berbunyi:

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Argo menyampaikan Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Desrizal masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Masih berlangsung (pemeriksaannya),” imbuh Argo.

Desrizal dilaporkan oleh hakim Sunarso setelah insiden penyerangan di PN Jakpus, Kamis (18/7). Penyerangan terjadi saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Desrizalpenganiayaantomy winata

Previous Post

Soal Keputusan Koalisi, Gerindra Serahkan kepada Prabowo

Next Post

Ungkap Kasus Pencurian Burung, Polisi Periksa CCTV Warga

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Pembacokan oleh Geng Motor Bermula Dari Gagal Duel

Pembacokan oleh Geng Motor Bermula Dari Gagal Duel

21 September 2023
Polisi Tangkap Dua Geng Motor Pelaku Pembacokan di Kartasura

Polisi Tangkap Dua Geng Motor Pelaku Pembacokan di Kartasura

21 September 2023

Hakim Vonis 4 Bulan, Terdakwa Kasus Potong Kelamin dan Korban Berpelukan

12 September 2023

Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Korban Potong Kemaluan Harus Menderita Hingga Dicampakkan Keluarga

11 September 2023

Korban Potong Kelamin Maafkan Terdakwa

28 Agustus 2023

Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan Mahasiswa F-MIPA UNS, Dekanat: Pelaku Sudah Dinonaktifkan

24 Agustus 2023
Next Post
Ungkap Kasus Pencurian Burung, Polisi Periksa CCTV Warga

Ungkap Kasus Pencurian Burung, Polisi Periksa CCTV Warga

Terkini

Resep Sup Oyong Daging Sapi, Dijamin Nikmat dan Awet Kenyangnya

Resep Sup Oyong Daging Sapi, Dijamin Nikmat dan Awet Kenyangnya

25 September 2023
Resep Sayur Bening Sop Oyong Soun Wortel

Resep Sayur Bening Sop Oyong Soun Wortel

25 September 2023
Resep Sayur Bening Sop Oyong Tauge Simpel, Enggak Pakai Ribet

Resep Sayur Bening Sop Oyong Tauge Simpel, Enggak Pakai Ribet

25 September 2023
Resep Sayur Bening Sop Oyong Bihun Praktis, Murah, Dijamin Nikmat

Resep Sayur Bening Sop Oyong Bihun Praktis, Murah, Dijamin Nikmat

25 September 2023
Resep Sayur Bening untuk Sarapan Sop Oyong Tahu Praktis, Murah dan Nikmat

Resep Sayur Bening untuk Sarapan Sop Oyong Tahu Praktis, Murah dan Nikmat

25 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved