Timlo.net – Desrizal, pengacara pengusaha Tomy Winata, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Desrizal terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
“(Dijerat) Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7).
Pasal 212 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500,”.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Argo menyampaikan Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini Desrizal masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih berlangsung (pemeriksaannya),” imbuh Argo.
Desrizal dilaporkan oleh hakim Sunarso setelah insiden penyerangan di PN Jakpus, Kamis (18/7). Penyerangan terjadi saat hakim Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Editor : Dhefi Nugroho