Solo— Sidang gugatan terhadap Mantan Walikota Solo, Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (4/12) sore ditunda. Penundaan tersebut diputuskan oleh hakim lantaran tergugat mewakilkan Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kota Solo dan Jaksa Pengacara Negara.
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB mundur hingga pukul 15.00 WIB. Menurut hakim, hal ini didasarkan pada undang-undang advokasi yang ada.
“Karena gugatan ini dilayangkan terhadap diri pribadi Jokowi, bukan sebagai pejabat publik, maka yang berhak mewakili adalah kuasa hukum yang ditunjuk langsung,” papar Ketua Hakim, Nurdiyatmi di persidangan, Selasa (4/12) sore.
Dikatakannya bahwa pengacara negara dan bidang hukum pemerintah kota tidak berhak mewakili. Tapi yang berhak kuasa hukum yang ditunjuk. Kemudian hakim memutuskan sidang dilanjutkan seminggu kemudian, Selasa (11/12) mendatang.
Sementara, Kabag Hukum dan Ham Pemerintahan yang mewakili Jokowi, Kinkin S Hakim menanggapi hal itu, dengan menerima keputusan hakim yang menunda persidangan. Terkait penolakan dirinya dan pengacara negara, pihaknya siap mundur.
“Gugatan itu dilayangkan saat Jokowi masih menjabat sebagai Walikota. Jadi saat itu kami punya hak mewakili. Jika ditolak kami siap mematuhi keputusan hakim,” papar Kikin.
Disisi lain, Sri Hadi Fahrudin selaku Kuasa Hukum penggugat menyatakan sepakat dengan keputusan hakim tersebut. Dia menegaskan, gugatan yang dilayangkan kepada Jokowi adalah pribadi Jokowi yang pada saat menjabat sebagai Walikota Solo. Bukan gugatan sebagai pejabat publik.
“Yang digugat pribadi Jokowi, bukan menggugat Walikota,”jelasnya.
Diakuinya pihaknya mempersiapkan berkas baru di persidangan selanjutnya.