Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menegaskan masa jabatan anggota DPRD Solo periode 2014-2019 akan habis pada tanggal 14 Agustus.
KPU akan segera mengusulkan pelantikan 45 anggota DPRD terpilih pada Pileg tanggal 17 April lalu agar kekosongan kepemimpinan di DPRD Solo tidak terjadi.
“Sesuai SK (surat keputusan) masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 habis pada tanggal 14 Agustus. Sebelum habis masa jabatanya kami akan mengusulkan lebih dulu ke Gubernur Jateng,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti kepada Timlo.net, Rabu (24/7).
Maka dari itu, kata dia, meminta pada 45 anggota DPRD terpilih segera menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Waktu yang dimiliki Caleg terpilih dalam mengurus LHKP ini sangat pendek, yakni pada tanggal 6-9 Juli 2019.
“Kami sudah umumkan ada empat Caleg yang belum menyerahkan LHKPN. Karena waktunya mepet harus segera menyerahkan LHKPN,” paparnya.
Nurul mengubgkapkan ada konsekuensi bagi empat caleg ini tidak segera menyerakan bukti laporan LHKPN ini. Konsekuensinya nama Caleg terpilih bisa tidak dilantik.
“Ini bentuk peringatatan agar caleg terpilih segera laporkan LHKPN. Kami harus tegas pada Caleg karena ini ada aturannya,” kata Nurul.
Editor : Marhaendra Wijanarko