Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memastikan Titik Nurhayati menjadi anggota DPRD terpilih dari Dapil III Solo untuk menggantikan Maryuwono yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 31 Juli lalu. Hal tersebut berdasarkan hasil Pileg 2019 lalu, dimana Titik menempati urutan keenam setelah Suharsono, Roro Indradi Sarwo Indah, Slamet Widodo, dan Roy Saputro.
“Ya benar sesuai data KPU Solo, Titik yang menggantikan Maryuwono sebagai anggota DPRD Solo terpilih periode 2019-2024,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti pada Timlo.net, Senin (5/8).
Mekanisme pergantian keduanya saat ini sedang diproses KPU Solo dengan berkoordinasi dengan DPC PDIP sebagai partai pengusung kedua caleg. Pergantian caleg terpilih Maryuwono ke Titik tidak perlu sampai melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) .
“Almarhum Maryuwono belum resmi dilantik KPU Solo sebagai anggota DPRD terpilih. Jadi mekanisme pergantian tanpa harus melakukan PAW,” kata dia.
KPU Solo, kata Nurul, telah menerima surat dari DPC PDIP Solo terkait perubahan nama caleg terpilih dari PDIP. Surat itu langsung diproses supaya Titik nanti bisa dilantik bersama 45 anggota lainnya.
Editor : Wahyu Wibowo