Selasa, Mei 17, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional Detik

Gugatannya Tak Diterima MK, Ponakan Prabowo Sedih dan Kecewa

Detik Com by Detik Com
8 Agustus 2019 | 11:42
in Detik, Nasional
Gugatannya Tak Diterima MK, Ponakan Prabowo Sedih dan Kecewa

Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (detik)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku sedih dan kecewa, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait hilangnya suara Caleg Gerindra Dapil DKI Jakarta III tersebut.

Sara –sapaan akrab Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut sistem hukum di Indonesia buta keadilan.

BacaJuga

Ingin Ulang Sukses Pemilu, Nasdem Bidik Suara Petani

Adik Jokowi Menikah dengan Ketua MK, Sebar 800 Undangan

Adik Jokowi Nikah dengan Ketua MK, Resepsi Digelar 26 Mei Mendatang

Tanggapan Sara atas putusan MK ini disampaikan lewat akun Instagram-nya seperti dilihat detikcom, Kamis (8/8). Sara merasa kecewa suara di Pileg 2019 disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Saya tidak pernah mengajukan gugatan ini sebatas untuk jabatan saja, karena perjuangan saya bisa saya lakukan di dalam sistem maupun di luar, di legislatif maupun di arena lainnya tapi jujur saya kecewa bahwa 4000+ suara rakyat yang disalahgunakan oknum-oknum tertentu diabaikan oleh para hakim MK dengan alasan teknis,” tulis Sara.

“Bukti yang saya lampirkan lengkap sebanyak 16 container box. Namun sistem hukum di Indonesia seperti yang sudah kita ketahui, terkonfirmasi lagi tidak diskriminatif, namun hanya buta keadilan,” sambung Sara.

Sara meminta maaf kepada seluruh warga yang telah memilihnya. Dia juga ingin mengucapkan terima kasih kepada tim dan para pendukung yang telah berjuang bersama.

“Maaf jika hasil tidak seperti yang kita inginkan, namun terima kasih atas kebersamaan dan juga kepercayaan kalian atas kepemimpinan saya selama masa kampanye. Semoga ke depannya kita bisa berjumpa lagi,” ujarnya.

Dia meminta semua pendukungnya untuk terus berjuang di mana pun tempatnya. Menurut Sara, perjuangan dari ketulusan dan kegigihan tidak akan berbuah hasil yang buruk.

“Pengabdian saya kepada bangsa ini tidak selesai di sini. Di swasta maupun di politik, sebagai aktris maupun sebagai aktivis, saya masih bisa menjalankan panggilan Tuhan. Saya mengerti bagi saya pribadi 1 pintu tertutup hanya berarti ada pintu lain yang lebih tepat. Namun, ijinkan saya tetap kecewa dan sedih bagi rakyat yang sekali lagi dirampas haknya malam ini,” ujarnya.

Diberitakan, MK memutuskan tidak menerima gugatan Partai Gerindra atas sengketa hasil Pileg 2019. Gugatan ini terkait hilangnya suara caleg Gerindra dapil DKI Jakarta III Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI II dan III tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Anwar Usman, dalam pembacaan putusan PHPU di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 150-20-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya, Gerindra menyebut keponakan Prabowo Subianto ini kehilangan suara sebanyak 4.158 suara.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut berdasarkan bukti ditemukan gugatan yang diajukan Gerindra terkait persoalan Sara telah melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok gugatan.

“Permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta 3 lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang. Hal ini membuat pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Hakim MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan.

Sumber: Detik.com

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: caleggerindraKeponakan Prabowo SubiantoMKRahayu Saraswati Djojohadikusumo

Previous Post

Samsung Galaxy Note10 dan Note10+ Resmi Dirilis

Next Post

Jokowi, JK, Ma’ruf Amin, Prabowo hingga Ahok Dijadwalkan Hadiri Kongres V PDIP

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Ingin Ulang Sukses Pemilu, Nasdem Bidik Suara Petani
Tak Berkategori

Ingin Ulang Sukses Pemilu, Nasdem Bidik Suara Petani

16 Mei 2022
Adik Jokowi Menikah dengan Ketua MK, Sebar 800 Undangan
Kota

Adik Jokowi Menikah dengan Ketua MK, Sebar 800 Undangan

15 Mei 2022
Adik Jokowi Nikah dengan Ketua MK, Resepsi Digelar 26 Mei Mendatang
Nasional

Adik Jokowi Nikah dengan Ketua MK, Resepsi Digelar 26 Mei Mendatang

12 Mei 2022
Kemenkumham: 75 Parpol Telah Berbadan Hukum, Hanya 32 yang Aktif
Nasional

Kemenkumham: 75 Parpol Telah Berbadan Hukum, Hanya 32 yang Aktif

8 April 2022
Temui Gibran di Balai Kota, Sekjen Gerindra: Tahun Ini Merupakan Tahun Kemesraan
Kota

Temui Gibran di Balai Kota, Sekjen Gerindra: Tahun Ini Merupakan Tahun Kemesraan

6 April 2022
Tarawih di Masjid Madaniyah Karanganyar, Wakil Ketua MPR: Seperti di Masjid Nabawi Madinah
Solo dan Sekitar

Tarawih di Masjid Madaniyah Karanganyar, Wakil Ketua MPR: Seperti di Masjid Nabawi Madinah

6 April 2022
Next Post

Jokowi, JK, Ma'ruf Amin, Prabowo hingga Ahok Dijadwalkan Hadiri Kongres V PDIP

Terkini

Kondisi Fisik Kurang Ideal, Fabio Lefundes Kembalikan Kebugaran Pemain

Kondisi Fisik Kurang Ideal, Fabio Lefundes Kembalikan Kebugaran Pemain

17 Mei 2022

Ghozali Siregar dan Irvan Febrianto Gabung Persita Tangerang

17 Mei 2022
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 17 Mei 2022, BMKG: Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 17 Mei 2022, BMKG: Cerah Berawan Sepanjang Hari

17 Mei 2022
Libur Panjang, Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Kendaraan Luar Bali

Libur Panjang, Pelabuhan Gilimanuk Dipadati Kendaraan Luar Bali

17 Mei 2022

Simbol Perdamaian, Ratusan Lampion Dilepas di Langit Bodobudur

17 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved