Solo – Sebuah postingan milik di akun facebook milik Shiela Aries Rawas tentang pungutan liar yang terjadi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Solo akhirnya viral. Dalam akun yang diunggah di forum grup Info Wong Solo (IWS) itu menyebut bahwa tiap siswa ditarik iuran senilai Rp 1,9 Juta untuk pengadaan lahan.
Dalam unggahan itu tertulis “Tolong bantuannya lur, maaf sebelumnya pakai akun FB cadangan untuk privacy supaya anak tidak dikucilkan para guru. Terjadi pungli di MTsN 2 Surakarta, dimana pengadaan lahan dibebankan kepada siswa sebesar 1,9 juta per siswa. Pembelian lahan dimarkup sama ketua komite yang mana harga pasaran tanah hanyak 3juta menjadi 8 juta per meter. Mohon bantuannya kepada semua pihak yang memiliki akses dan hati nurani. Madrasah tidak mengeluarkan kuitansi pembayaran, saksi seluruh wali murid kelas 7,” tulis akun Shiela Aries Rawas itu.
Dari unggahan tersebut, dilakukan penelusuran. Salah seorang orang tua wali murid yang enggan diungkap identitasnya mengaku, wacana itu mencuat sekitar Bulan Juli lalu. Meski begitu, dirinya tidak mengetahui pasti apakah iuran tersebut wajib dikeluarkan oleh masing-masing orang tua wali atau tidak.

“Wacana itu muncul saat rapat bayaran seragam dan SPP Bulan Juli lalu. Untuk wajib tidaknya saya kurang tahu pasti ya, karena saya duduknya paling belakang waktu itu,” terangnya.
Pembayaran itu, kata sumber tersebut, tidak dibayar secara langsung. Melainkan bisa dicicil selama satu tahun lamanya. Dalam rapat itu juga dipaparkan, bahwa rencananya pembelian lahan ini akan digunakan untuk penambahan gedung MTsN 2 Kota Solo.
“Gimana, ya? Ini masuk pungli atau tidak saya gak tahu ya. Tapi, kalau suruh bayar ya saya upayakan. Mau gimana lagi,” katanya.
Terkait hal tersebut, Ketua Komite MTsN 2 Kota Solo, Anwar Hamdani membatah keras adanya pungutan liar. Pria ini meluruskan pungutan tersebut dasarnya sukarela.
“Jadi, kami terkendala dengan pengembangan sekolah karena lahannya kurang. Tiba-tiba, ada warga yang memiliki lahan di sisi barat masjid MTsN menjual tanahnya. Muncullah gagasan saat rapat komite dengan orang tua wali murid yakni adanya wakaf tanah untuk madrasah. Nah, mungkin penangkapan beda. Padahal, kalau merasa keberatan dan tidak membayarpun tidak apa-apa, karena itu tadi, sifatnya wakaf,” jelas Anwar.
Menurut Anwar, penarikan wakaf ini diperbolehkan untuk sekolah yang berada di bawah Kemenag dan sudah ada payung hukumnya.
“Nanti juga untuk pembayaran bukan ke saya, dan saya jamin proses penggunaanya jelas,” tegas Anwar.
