Solo — Hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Solo menyatakan tiga partai tidak lolos verifikasi. Sementara 13 partai lainnya dinyatakan lolos verifikasi.
Tiga partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual yaitu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Persatuan Nasional (PPN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara 13 partai yang lolos yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI).
Kemudian Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonsia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono menjelaskan tiga partai yang tidak lolos karena sisi keanggotaan. “Poin yang diperoleh ketiga partai tersebut di bawah batas minimal. Sesuai aturan, batas minimal keanggotaan yang harus dipenuhi minimal 55 orang, dari 10 persen keanggotaan yang diverifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/12).
Didik mencontohkan, jika keanggotaan suatu partai yang disampaikan ke KPU 650 orang, maka diambil 10 persennya sebagai sampel yang kemudian diverifikasi. “Dari jumlah sampel itu, minimal 55 orang harus sesuai dengan dokumen partai yang disampaikan ke KPU,” jelasnya.
Terhadap tiga partai yang tidak lolos itu, KPU Solo memberikan waktu untuk menyampaikan alasan keberatan secara tertulis.