Timlo.net — Pelantikan salah seorang Anggota DPRD terpilih 2019-2024 terpaksa ditunda. Sebab, yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka kasus Jasmas. Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengurus dokumen penetapan tersangka di kejaksaan. Dokumen tersebut kemudian akan dikirim dan dilampirkan untuk disetujui penundaannya.
“Kita masih meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui. Nanti keputusan tergantung sama pihak yang melantik (gubernur),” kata Syamsi, Selasa (20/8).
Syamsi menambahkan, jika permohonan dikabulkan, maka pelantikan pada tanggal 24 mendatang akan diikuti 49 Anggota DPRD terpilih saja. Syamsi berharap proses permohonan dokumen bisa rampung hari ini agar bisa langsung dikirim ke Gubernur Jatim.

“Sekarang masih proses permohonan dokumen ke aparat penegak hukum (Kejaksaan). Harapannya bisa selesai hari ini dan kemudian diteruskan ke gubernur, mengingat waktunya yang sudah mepet,” tambah Syamsi.
Anggota DPRD yang pelantikannya diusulkan untuk ditunda yakni Ratih Retnowati. Caleg dari Partai Demokrat itu tersangkut kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Surabaya, dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Sebelumnnya, tiga Anggota DPRD Kota Surabaya yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjanti dan Saiful Aidy ditetapkan sebagai tersangka kasus Jasmas. Peran mereka dalam kasus tersebut diduga sama dengan tiga tersangka yang telah ditahan.
“Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka dari perkara Jasmas. Yaitu yang bersangkutan adalah RR, yang kedua SA, yang ketiga DR. Yang bersangkutan pada hari ini tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan karena alasan tertentu,” kata Kasi Intek Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Senin (19/8).
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo