Sukoharjo — Polisi amankan tiga tersangka penjambretan tas berisi uang sebesar Rp 75 Juta milik BUMDes Gumpang, Kecamatan Kartasura. Dua diantaranya kawan sesama residivis dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta.
“Mereka punya peran berbeda beda, tersangka inisial A karena warga Sukoharjo berperan mengintai calon korban di dalam bank. Sedangkan dua lainnya, Y dan D menjadi eksekutor lapangan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Jumat (23/8).
A warga Mojolaban, Sukoharjo dan Y warga Sumatra ditangkap petugas sekitar pertengahan bulan Juli di sekitar Kartasura, sedangkan tersangka D warga Magelang ditangkap terpisah di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di luar Sukoharjo.

Tersangka saat ini diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan porses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Para tersangka kita kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Dan kita himbau kepada masyarakat saat melakukan transaksi atau menarik dana yang cukup banyak agar waspada dan meminta pengawalan polisi, kami akan mengantarkan samai tujuan,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo