Jumat, Agustus 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Jambret Dana BUMDes Gumpang Ditangkap

Putra Kurniawan by Putra Kurniawan
23 Agustus 2019 | 20:27
in Solo dan Sekitar, Umum
Jambret Dana BUMDes Gumpang Ditangkap

Kapolres menginterogasi tiga tersangka jambret dana BUMDes Gumpang

Share on FacebookShare on Twitter

Sukoharjo — Polisi amankan tiga tersangka penjambretan tas berisi uang sebesar Rp 75 Juta milik BUMDes Gumpang, Kecamatan Kartasura. Dua diantaranya kawan sesama residivis dari Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta.

“Mereka punya peran berbeda beda, tersangka inisial A karena warga Sukoharjo berperan mengintai calon korban di dalam bank. Sedangkan dua lainnya, Y dan D menjadi eksekutor lapangan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Jumat (23/8).

BacaJuga

Mesin Produksi PT Suwastama Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Hajatan Warga Gumpang Kartasura Digemparkan Kepulan Asap Tinggi Kebakaran Pabrik

Pabrik Furniture Gumpang Kartasura Terbakar, Ini Penampakannya

A warga Mojolaban, Sukoharjo dan Y warga Sumatra ditangkap petugas sekitar pertengahan bulan Juli di sekitar Kartasura, sedangkan tersangka D warga Magelang ditangkap terpisah di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan petugas, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di luar Sukoharjo.

Tersangka saat ini diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan porses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Para tersangka kita kenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Dan kita himbau kepada masyarakat saat melakukan transaksi atau menarik dana yang cukup banyak agar waspada dan meminta pengawalan polisi, kami akan mengantarkan samai tujuan,” tandasnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BUMDesgumpangjambretResidivis

Previous Post

Beri Dua Dus Miras kepada Mahasiswa, Kompol SC Dibebastugaskan

Next Post

Lelaki Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api

Putra Kurniawan

Putra Kurniawan

Berita Terkait

Mesin Produksi PT Suwastama Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Mesin Produksi PT Suwastama Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

25 Juli 2022
Hajatan Warga Gumpang Kartasura Digemparkan Kepulan Asap Tinggi Kebakaran Pabrik

Hajatan Warga Gumpang Kartasura Digemparkan Kepulan Asap Tinggi Kebakaran Pabrik

25 Juli 2022

Pabrik Furniture Gumpang Kartasura Terbakar, Ini Penampakannya

25 Juli 2022

59 BUMDes Karanganyar Tak Laporkan Kegiatan Tahunan, Ada Apa?

19 Juli 2022

Duo Jambret Ini Tabrak Truk Kontainer Usai Gasak HP

3 Juli 2022

Curi Burung Murai, Residivis Bertato Ini Kembali Masuk Bui

1 Juli 2022
Next Post
Lelaki Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api

Lelaki Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Mayoret Kembar Semarakkan Pawai HUT RI ke-77 di Karanggede Boyolali

Mayoret Kembar Semarakkan Pawai HUT RI ke-77 di Karanggede Boyolali

19 Agustus 2022
Diundang Raja se-Nusantara, Ganjar Pranowo Titipkan Pesan Ini

Diundang Raja se-Nusantara, Ganjar Pranowo Titipkan Pesan Ini

19 Agustus 2022
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru di Solo Raya, Ini Jadwalnya

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru di Solo Raya, Ini Jadwalnya

19 Agustus 2022
Konser Nella Kharisma di Alun-Alun Karanganyar, Polisi Antisipasi Copet

Konser Nella Kharisma di Alun-Alun Karanganyar, Polisi Antisipasi Copet

19 Agustus 2022
Resep Soto Ayam, Mudah Mengolahnya dan Dijamin Nikmat

Resep Soto Ayam, Mudah Mengolahnya dan Dijamin Nikmat

19 Agustus 2022















  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved