Kamis, Maret 30, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Tiru Film "Action", Seorang Pria Disuntik Mati

by
5 Februari 2010 | 15:00
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Washington – Hukuman suntik mati kembali memangsa korban. Kemarin, seorang pria asal Ohio yang membunuh dua penjaga toko disuntik mati. Aksi pembunuhan itu dipicu ketertarikan sebuah film yang melakukan adegan perampokan dan membunuh pemilik toko. Mark Brown (37) dinyatakan meninggal pada pukul 10.49 waktu setempat setelah Mahkamah Agung AS menolak menerima banding terakhir dari vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan.


Brown dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996 karena membunuh Isam Salman, seorang pemilik toko di Youngstown, Ohio, dan seorang pegawai toko. Menurut dokumen kriminal pelaku yang tersedia, Brown menghabiskan malam tanggal 28 Januari 1994 dengan  mengonsumsi alkohol, valium, dan ganja bersama teman-temannya. Seorang saksi mengatakan bahwa Brown juga membahas film kekerasan, Menace II Society, dan mengatakan bahwa ia ingin menyalin sebuah adegan di mana ada dua pegawai toko yang dirampok kemudian dibunuh. Malam itu, Brown dan seorang teman memasuki toko Salman dan menembak penjaga toko. Ia lantas mengosongkan kasir toko tersebut.

BacaJuga

Superman Ulang Tahun ke-75


Karyawan toko kedua, Hayder al-Turki, juga ditembak, tetapi Brown menolak mengaku membunuh dia dan menyalahkan pembunuhan kedua pada temannya, Allen "Boonie" Thomas, yang telah menemani dia ke toko. Juri memvonis Brown dengan kedua kejahatan dan merekomendasikan ia menerima hukuman mati atas pembunuhan Salman dan hukuman seumur hidup untuk kematian Al-Turki.


Kemarin, pihak penjara melakukan eksekusi tersebut. Ini membuat Brown menjadi orang ketiga yang dihukum mati di Ohio menggunakan metode baru suntik mati. Metode baru ini menggunakan dosis tunggal obat bius yang kuat. Hukuman suntik mati baru diumumkan pada bulan Desember setelah pihak berwenang penjara sempat menghabiskan waktu berjam-jam berjuang untuk mengeksekusi seorang narapidana.

(Diolah dari kompas.com)

Tags: film action

Previous Post

Delapan Kuintal Kue Keranjang Akan Dibagikan Saat Kirab Grebeg Sudiro

Next Post

Domingo Miguel, Pemain Asing Terakhir yang Direkrut

Berita Terkait

Gubernur Khofifah: Usut Tuntas Aksi Perusakan Stadion Gelora Bung Tomo

Superman Ulang Tahun ke-75

19 April 2013
Next Post

Domingo Miguel, Pemain Asing Terakhir yang Direkrut

Terkini

Delapan Kasus KDRT Ditangani PPA Solo

Begini Kondisi Korban Dugaan KDRT di Wonogiri

30 Maret 2023
Resep es jeruk kopyor

Resep Es Jeruk Kopyor Paling Praktis, Mudah, Efisien, Laris Manis

30 Maret 2023
Resep Soto Semarang

Resep Soto Semarang, Menu Sahur Berkuah yang Nikmat Bukan Kepalang

30 Maret 2023

10 Ribu Bibit Pohon Ditanam di Lereng Lawu

30 Maret 2023

Rampcek Bus di Terminal Tirtonadi, Puluhan Bus Tak Laik Jalan

30 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved