Karanganyar — Belum dimulainya pembangunan Mapolsek Colomadu, menguak penyebab sebenarnya proyek bersumber hibah APBD senilai Rp 4 Miliar itu tersendat. Ternyata, terdapat kendala regulasi.
“Kita hanya punya lima orang (anggota kelompok kerja), idealnya kan 12 orang. Di sisi lain startnya mundur karena Perpes No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Itu kan harus dilaksanakan pada 2019. Kemudian pada 25 Maret 2019, Permen PU muncul harus melaksanakan sesuai itu. Awalnya sudah siap, kami harus mundur dan merevisi perencanaan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karanganyar, Edhi Sriyatno kepada wartawan usai groundbreaking pembangunan kantor timur Mapolres Karanganyar, Selasa (3/9).
Hal itu mengakibatkan pembangunan Mapolsek Colomadu tertunda. Padahal peletakan batu pertama proyek pada Juni lalu. Selain itu, sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga mangalami masalah. Edhie mengungkapkan, Tim akan mengadakan rapat di Anthurium Rumah Dinas Bupati Karanganyar segera, terkait masalah itu.
“Mengupayakan akselerasi percepatan pembangunan. Semua yang terkait dengan anggaran dan pelaksanaan fisik kami undang. Ada Inspektorat, bagian hukum, Kominfo Baperlitbang dan lainnya,” tutur Edhi.
Pihaknya saat ini mengotimalkan waktu yang ada maupun metode, supaya akhir Desember, proyek itu bisa selesai.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyampaikan, terkait terhambatnya proses pembangunan Polsek Colomadu, ia meminta supaya Sekda Karanganyar berkoordinasi dengan DPUPR, supaya pembangunan tersebut segera dimulai.
“Kepada rekanan supaya dikerjakan lebih cepat. Harus pakai lembur, kalau tidak lembur tidak akan selesai sesuai target. Syukur awal Januari 2020, bisa segera ditempati,” katanya.
Sementara itu, jajaran Polsek Colomadu telah pindah kantor ke Balai Desa Tohudan sejak dua pekan lalu. Hal itu karena Mapolsek di Perempatan Jl. Tentara Pelajar dan Jl. Adi Soemarmo sedang dibangun ulang.
Editor : Wahyu Wibowo