Klaten — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten membekuk kawanan pencuri spesialis gudang yang diduga sudah dua kali beraksi di Trucuk dan Wonosari.
“Dari kelompok ini kita baru menangkap satu orang, yakni Carmun (33), warga Kabupaten Grobongan. Sisanya, dua tersangka masih kita kejar, yakni TT (45) dan BT (50). Dua DPO ini asalnya dari Solo,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah, Rabu (4/9).
AKP Dicky menjelaskan, modus pencurian yang dilakukan yakni melubangi tembok gudang dengan linggis. Dua orang sebagai eksekutor dan satunya mengawasi situasi.
“Penangkapan tersangka kita lakukan di Temanggung, sehari setelah melakukan aksi pencurian di gudang makanan ringan yang ada di Kecamatan Trucuk, pada 26 Agustus lalu,” jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah uang yang dicuri di gudang Trucuk, menurut Dicky, total sebanyak Rp 102 juta lebih. Berupa uang tunai Rp 95 juta di dalam brankas dan server CCTV.
“Pasal yang kita kenakan yakni pencurian dengan pemberatan. Dan para tersangka ini juga residivis. Maka hukumannya bisa lebih berat,” ujarnya.
Ditambahkan, walau di gudang sudah diberi CCTV namun tempat server dari CCTV ini juga diambil oleh para tersangka. Jadi diimbau, bila dipasang CCTV, tempat server harus disembunyikan atau jauh dari tempat CCTV.