Karanganyar — Ratusan buruh dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di halaman gedung DPRD Karanganyar, Rabu (4/9). Mereka mendesak kalangan legislatif daerah menyampaikan penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan ke legislator pusat.
“Kami menolak Revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata koordinator aksi Haryanto.
Ia yang juga selaku Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar menuding revisi UU Ketenagakerjaan merupakan titipan para pengusaha yang berkepentingan kontra dengan pekerja. Jika revisi itu disetujui, dikhawatirkan bakal menyengsarakan kalangan buruh. Para pengunjuk rasa menyoroti belum ditegakkannya UU tersebut. Selain itu, dibutuhkan revisi PP no 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana di dalamnya belum dicantumkan biaya pendidikan anak di komponen perhitungan hidup layak.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak (FSPKEP) Karanganyar, Danang Sugiyanto mengatakan UU Ketenagakerjaan berlaku pincang. Terutama aturan perjanjian kontrak kerja.
“Ada yang bekerja sudah 10 tahun tapi statusnya kontrak. Harusnya, kontrak itu berbatas waktu,” lanjutnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai. Para buruh berorasi di halaman dengan penjagaan ketat aparat. Usai itu, mereka diterima anggota Dewan di ruang sidang.
Editor : Wahyu Wibowo