Karanganyar — Para pengunjuk rasa dari kalangan buruh melakukan audiensi dengan kalangan DPRD dan Pemkab Karanganyar di ruang sidang paripurna, Rabu (4/9). Di sana, masing-masing perwakilan organisasi serikat pekerja menyampaikan aspirasi.
“Serikat pekerja tak segan menggugat pengusaha karena melanggar UU tersebut. Menurutnya, banyak ketidakadilan yang dialami pekerja, akhirnya selesai damai. Padahal seharusnya, kasusnya dapat dinaikkan ke ranah hukum,” kata Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Haryanto kepada wartawan.
Dari organisasi serikat pekerja lainnya, mereka mengutarakan mulai keluh kesah rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan sampai kurangnya atensi pemerintah terhadap kepentingan para pekerja di anggaran daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki menilai aksi para pekerja bentuk ketakutan jika revisi UU disetujui. Sebelum menanggapi desakan itu, ia memilih mengumpulkan data dan informasi terkait revisi UU Ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi Jawa Tengah.
“Akan dicari dulu data dan perkembangan dari pusat melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Setelah itu, baru bisa kami bersikap,” katanya.
Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyatakan dukungan terhadap tuntutan pekerja. Ia berjanji meneruskannya ke legislator pusat melalui lisan maupun tulisan.
“Mumpung (revisi UU) masih wacana, kami masih punya waktu menyampaikannya ke pusat. Kami dukung penuh keinginan pekerja,” katanya.
Editor : Wahyu Wibowo