Karanganyar — Seorang pria asal Dukuh Kauman, Desa Kaling, Tasikmadu, Arif Mustofa (39) alias Tofa nekat mengoplos gas elpiji. Isi gas tabung elpiji subsidi 3 kilogram dipindahkannya ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Akibat perbuatannya itu, ia ditangkap polisi.
“Tersangka mulai mengoplos sejak 2018 sampai sekarang atau sekitar delapan bulan. Ia membeli tabung isi 3 kilo dari dua tempat, yakni pangkalan di Jetis sebanyak 8-13 tabung per hari. Sedangkan pangkalan di Buran Tasikmadu sebanyak 15 tabung hanya di hari Sabtu. Harga per tabung Rp 16 ribu,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi dalam gelar barang bukti kasus itu di Mapolres, Rabu (4/9).
Polisi menangkap Tofa di rumahnya berikut mengamankan barang bukti pada Kamis (29/8) pukul 22.00 WIB. Tersangka sudah terlebih dulu diintai aparat selama berpraktik bakal. Ia mengoplos, memasok bahan baku hingga menjualnya.
Kapolres mengatakan penyidik menetapkan satu lagi tersangka selain Tofa, yakni Sunaryo (36). Pria asal Desa Macanan, Kebakkramat ini membantu Tofa menjual elpiji oplosan ke pengecer di warung kelontong.