Solo — Putri Kandung Pakubuwana XIII Hangabehi, GRAy Timur Rumbai Kusuma Dewayani meminta perlindungan hukum kepada Polsek Pasar Kliwon. Permohonan dilayangkan melalui surat 2 September lalu sebagai respon atas surat penertiban aset Keraton Surakarta yang dikirim Hangabehi 26 Agustus.
“Dari kami yang menerima surat hanya Gusti Timur. Maka otomatis dia yang merespon,” kata Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Dewan Adat, KP Eddy Wirabhumi, (4/9).
Eddy menambahkan lembaga-lembaga yang memanfaatkan sejumlah bangunan di Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta sudah mendapat izin dari Keraton saat raja sebelumnya masih berkuasa. Sedangkan Keraton Surakarta bukan milik pribadi Hangabehi.
“Sehingga kalau mau menertibkan, yang ditertibkan ini milik siapa. Karena lembaga-lembaga ini juga mendapat izin dari Susuhunan,” kata dia.
Tak hanya itu, lembaga-lembaga yang diminta mengosongkan bangunan yang berada di Kompleks Keraton itu selama ini juga menjalankan fungsi-fungsi yang seharusnya dijalankan Keraton. Eddy menyebutkan misalnya pemberian gaji abdi dalem, pelestarian kesenian tradisional, hingga bangunan Keraton.
“Gaji abdi dalem kita yang memberikan. Kita juga yang membuat sanggar-sanggar seni di banyak tempat, beberapa bangunan Keraton yang rusak juga kita yang mengurus sampai ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya). Padahal itu seharusnya tugas Sinuhun. Kok kita malah diminta keluar ini bagaimana,” kata dia.
Ditambah lagi saat ini keabsahan lembaga bentukan Hangabehi yang saat ini mengelola Keraton masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Sehingga, menurut Eddy, saat ini Keraton seharusnya dalam status quo.
“Saat ini kan ada kelembagaan yang lama yang dibentuk Gusti Moeng bersama sentono-sentono (Kerabat Keraton) dan ada kelembagaan yang dibentuk Sinuhun. Dari dua itu mana yang sah biar hakim yang memutuskan. Selama belum ada putusan ya jangan melangkah dulu. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Polsek Pasar Kliwon AKP Ariakta mengaku telah menerima surat yang dikirmi GRAy Timur tersebut. Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai sikap yang diambil Polisi dalam masalah ini.
“Yang jelas suratnya sudah kami terima,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Setelah lebih dari satu tahun reda, konflik internal Keraton Surakarta kembali menghangat. Raja Keraton Surakarta, Pakubuwana XIII Hangabehi meminta sejumlah kerabat keraton dari kubu Lembaga Dewan Adat untuk hengkang dari lingkungan Keraton. Informasi tersebut beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (2/9).
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019 itu menyebutkan Keraton Surakarta hendak melakukan penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki, memakai, maupun memanfaatkan tanah maupun bangunan di Kawasan Keraton tanpa izin raja. Surat itu ditujukan kepada GPH Puger, GRAy Koes Murtiyah, KP Eddy Wirabhumi, GRAy Koes Supiyah, GRAy Koes Handariyah, GRAy Koes Isbandiyah, GRAy Koes Indriyah, GRAy Timur Rumbai Kusuma Dewayani, BRM Bimo Rantas, BRM Adityo Suryo Harbanu, BRM Sardianto Brotodiningrat, BRM Djoko Marsaid, RM Djoko Budi Suharnowo, KRMH Bambang Sutedjo.
“Kami imbau dan perintahkan kepada Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk selambat-lambatnya sampai batas waktu Senin, 2 September 2019 jam 10.00 WIB untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Editor : Wahyu Wibowo